TENGGARONG – Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) tidak bisa lagi bebas merokok di sembarang tempat. Kini, sudah ada aturan di wilayah mana saja perokok bisa menyedot rokok.
Jika dilanggar, siap-siap kena sanksi. Mulai dari sanksi ringan hingga pengusiran. Aturan dan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 22 Tahun 2022, tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pergub itu dengan tegas menyebut fasilitas umum (fasum), menjadi area terlarang bagi perokok aktif.
Seperti kantor lingkup Pemkab Kukar, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum. Tidak termasuk area di luar pagar tempat-tempat yang disebutkan.
Menurut Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono, ini dilakukan sebagai upaya menekan jumlah perokok aktif di Kukar, sembari mencegah pertumbuhan perokok pemula. Disamping untuk menyediakan kualitas udara yang sehat bagi masyarakat.
“Sosialisasi sudah dijalankan, langsung diterapkan beserta sanksinya sejak ditetapkan,” ungkap Sunggono pada mediakaltim.com, Jumat (12/8/2022).
Disebutkannya, sanksi terendah berupa sanksi administrasi, seperti peringatan atau teguran, perintah untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok, hingga paksaan untuk meninggalkan lokasi.
Sementara tempat umum, seperti mal atau pertokoan, hotel, restoran, rumah makan dan beberapa tempat lainnya. Pihak pengelola diminta menyediakan fasilitas atau ruang khusus merokok, dan memastikan memasang tanda dilarang merokok selain ruang yang disiapkan.
Pembahasan Perbup Kawasan Tanpa Rokok, dipastikan oleh Sunggono sudah dibahas sejak awal tahun 2022. Mulai tahap diskusi hingga ditetapkan per tanggal 15 Juni 2022.
“Bisa saja diberlakukan menjadi Perda, dengan melihat atensi dan kebutuhan yang memang dirasa perlu,” tutup Sunggono. (afi)