spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Serahkan 50 Sertifikat PTSL Warga Sotek

PENAJAM– Lima puluh warga Kelurahan Sotek, Penajam Paser Utara (PPU) menerima sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertikat diserahkan langsung oleh Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa di Gedung Serbaguna Kelurahan Sotek, Kamis (19/5/2022).

Orang nomor satu di Benuo Taka itu menjelaskan, program PTSL merupakan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Program ini dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah NKRI dalam satu wilayah desa atau kelurahan atau yang setingkat.

“Pada seluruh pihak yang turut membantu program PTSL ini, khususnya jajaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) PPU, yang telah banyak membantu masyarakat dalam kepengurusan, saya ucapkan terima kasih,” ungkapnya.

Hamdam menjelaskan, dengan adanya sertifikat ini, maka masyarakat sah menjadi pemilik  lahannya. Harus diakui juga program ini sangat membantu pemerintahan dalam melakukan pembangunan secara langsung maupun tak langsung.

“Dengan adanya sertifikat ini, tanah bapak-ibu sudah diakui secara de facto dan de jure oleh pemerintah,” terangnya.

Meski begitu, Hamdam mengingatkan masyarakat untuk taat membayar kewajiban Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena dari sanalah keabsahan sertifikat kepemilikan lahan mereka, serta merupakan bentuk kontribusi bagi pendapatan daerah.

“Perjuangan untuk mendapatkan sertifikat ini tentunya sudah lama dinanti. Mudah-mudahan masyarakat yang lain segera menyusul, dan kedepan tidak ada lagi tanah (lahan) yang tidak diakui secara hukum,” sebutnya.

Sementara, Lurah Sotek Harianto melaporkan total sertifikat yang diserahkan kepada warga Sotek sebanyak 231 Sertifikat PTSL, dan masih ada sekitar 1.074 sertifikat warga yang masih dalam proses pengurusan.

Harianto menyampaikan, warga yang sertifikatnya sudah jadi tetapi masih belum membayar kewajiban BPHTB, tetap bisa mendapatkan sertifikat.

“Namun, status sertifikat tersebut masih berstatus terutang dan belum bisa dijadikan sebagai agunan,” ujarnya.

Koordinator Sub Pendaftaran Hak Tanah di BPN PPU, Benadita Widjayatnika menambahkan, masyarakat yang menerima sertifikat agar bisa menjaga dengan baik sertifikatnya. Sebab,  lahan tanah termasuk dalam aset berharga.

“Semoga sertifikat ini dapat difungsikan oleh warga yang menerimanya untuk dapat dijadikan sebagai nilai tambah bagi warga setempat,” tutup Benadita. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img