spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kutai Barat Tekankan Penyusunan Ranwal RKPD 2025 Mampu Jawab Permasalahan

SENDAWAR – Bupati Kutai Barat FX. Yapan tekankan penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2025 adaptif, integratif dan mampu menjawab permasalahan.

“Penyusunan RKPD tahun 2025 juga harus lebih adaptif, integratif dan mampu menjawab permasalahan serta tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat secara tepat dan strategis,” sebut Asisten III atau Asisten Administrasi Umum Sahadi.

Hal itu disampaikan saat Sahadi membacakan sambutan tertulis Bupati Kutai Barat pada pembukaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD tahun 2025 Kabupaten Kutai Barat. Di Ruang Rapat Kantor Bappeda Litbang Kutai Barat, Sendawar, Rabu (24/1/2024).

Karena melalui kegiatan Konsultasi Publik dapat menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat terhadap prioritas, sasaran dan program pembangunan daerah. Sehingga nantinya dapat memperoleh komitmen dari para pemangku kepentingan pembangunan.

“Oleh karena itu, penyusunan RKPD tahun 2025 harus lebih cermat dan terintegrasi, serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat Kutai Barat secara tepat dan strategis,” ucapnya.

Sehingga penyusunan itu menuntut desain perencanaan yang ideal. Agar mampu diimplementasikan seiring dengan perubahan paradigma dari kerja menjadi kinerja. Maka dokumen perencanaan yang disusun harus responsif, antisipatif, dan fleksibel sebagai kolaborasi lintas sektor dalam upaya mencapai sasaran kerja.

Selain itu diharapkan output dari forum konsultasi publik menjadi pembentukan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Dalam menunjukan kinerja yang tetap konsisten dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Supaya rancangan awal RKPD 2025 dapat tepat sasaran dan sesuai kebutuhan dalam mensukseskan penyelenggaraan pemerintah, demi kesejahteraan masyarakat. (rls)

 

Pewarta: Ichal

Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img