spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Sidak Lokasi Baru Pembangunan Jembatan Besi

TENGGARONG – Menindaklanjuti rencana rehabilitasi Jembatan Besi yang menghubungkan Jalan Mayjen DI Pandjaitan dan Jalan Kartini, Bupati Kukar, Edi Damansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung di lokasi yang baru, pada Jumat (18/4/2025).

Bupati Edi menyidak langsung bersama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Wiyono, ke lokasi yang baru terletak sekitar 100 meter dari lokasi Jembatan Besi, nantinya akan menyambungkan langsung ke Jalan Monumen Barat menuju Jalan Kartini.

Pemindahan lokasi pembangunan ini, dikatakan Edi Damansyah, sebagai upaya menjaga aset Jembatan Besi yang masuk dalam warisan Cagar Budaya. Sehingga bergerak cepat mencari lokasi alternatif lainnya, memastikan proses pembangunan yang sudah memasuki masa kontrak berjalan maksimal.


Bupati Kukar, Edi Damansyah (baju hitam), saat meninjau lokasi pembangunan jembatan. (Rafi’i/Media Katim)

“Kami Pemkab Kukar dengan komitmen tinggi menjaga aspek historis apalagi bangunan (Jembatan Besi) yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” ungkap Edi Damansyah.

Pembangunan jembatan ini memang dirasakan sangat perlu, mengingat perkembangan dan pertumbuhan kendaraan di Tenggarong yang terus bertambah. Sehingga harus diikuti dengan penambahan akses jembatan dan pelebaran jalan di beberapa titik, yang dianggap titik pusat lalu lintas.

“Karena perkembangan Tenggarong ini kendaraan bertambah, aksesnya tidak bertambah, jadi tiap pagi sering macet. Itulah pertimbangan kenapa harus ada jembatan dan pelebaran jalan,” lanjutnya.

“Jadi kami tetapkan bahwa kami setujui pergeseran lokasi pembangunan ini. Dinas PU Kukar untuk dilengkapi administratifnya, kami minta dukungan masyarakat hingga bisa dikerjakan sesuai rencana yang ditetapkan,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img