spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Kukar Launching Peta Jalan Pendidikan, Entaskan Tantangan di Sektor Pendidikan

TENGGARONG – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, secara resmi meluncurkan peta jalan pendidikan. Diluncurkan pada Selasa (17/12/2024) di Ruang Serbaguna Disdikbud Kukar.

Edi menegaskan pentingnya penyusunan peta jalan pendidikan yang sistematis dan terukur, untuk mengatasi berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan di Kukar. Mendukung visi misi Kukar Idaman Terbaik dalam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kukar.

Menurutnya, peta jalan pendidikan yang disusun Disdikbud Kukar bersama sejumlah tenaga ahli, diharapkan mampu merangkum seluruh kondisi faktual pendidikan di Kukar. Termasuk data terkait angka kelulusan dan tingkat partisipasi sekolah.

“Hari ini, di Kukar, persentase terbesar lulusan masih di tingkat SMP. Padahal target kita adalah wajib belajar 12 tahun atau setara SMA. Ini yang kita masukkan dalam roadmap,” ujar Edi.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa peta jalan pendidikan tersebut disusun secara sistematis, terstruktur, dan terukur. Hal ini dilakukan agar perencanaan pendidikan dapat berjalan dengan baik dan efektif. “Disitu lengkap, ada data kondisi yang ada, langkah-langkah strategis, serta target-target yang ingin dicapai,” tegasnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam peta jalan ini adalah permasalahan putus sekolah. Edi menyatakan bahwa penyusunan peta jalan pendidikan akan melibatkan pihak-pihak yang memahami kondisi lapangan, baik di lingkup Disdikbud Kukar maupun di sekolah-sekolah.

“Mereka yang berada di lapangan tentu lebih paham kondisi sebenarnya,” imbuhnya.

Peta jalan pendidikan ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025-2030. Edi menekankan bahwa penyelarasan peta jalan pendidikan dengan RPJMD, merupakan upaya untuk mewujudkan visi dan misi Kukar Idaman Terbaik.

“Dengan roadmap ini, kita berharap langkah-langkah yang diambil dapat mendukung target pemerintah, khususnya dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan di Kutai Kartanegara,” tutup Edi.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.