spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Ikuti Pembahasan Rancangan Keputusan Menhub tentang Penlok Bandara di Ujoh Bilang

JAKARTA – Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh, SH, ME, telah bertemu dengan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Ir Nur Isnin Istiartono, MSi, tanggal 25 Agustus 2022, terkait Penetapan Lokasi (Penlok) Bandara Ujoh Bilang, Kabupaten Mahulu.

Pertemuan ini sebagai bentuk komitmennya sekaligus untuk memastikan pembangunan bandara Ujoh Bilang dapat segera terwujud. Selasa (30/8) sore, Bupati Mahulu yang didampingi oleh Kadis Perhubungan dengan Tim Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, secara virtual melalui zoom meeting melakukan pembahasan usulan Rancangan Keputusan Menteri (RKM) Tentang Penlok Bandara di Ujoh Bilang di Kabupaten Mahulu.

Rapat ini juga secara umum membahas dalam menyamakan persepsi, masing-masing pihak, seperti nama Penlok, luas wilayah lokasi pembangunan bandara, dan beberapa aturan yang akan dituangkan dalam RKM.

Dalam kesempatan ini Bupati Mahulu menyampaikan, terima kasih bahwa dari Kemenhub sudah merespons dengan cepat, dimana rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu, dalam membahas percepatan Penlok Bandara Ujoh Bilang.

“Tentunya ini merupakan harapan kita selama ini, dimana kita sudah melewati tahapan yang panjang, hingga sampai pada tahap ini, yaitu kita membahas tentang beberapa aturan yang harus ada dalam RKM, Penlok tersebut,” tambah Bupati.

Saat menerangkan secara teknis Kabag Peraturan Transportasi Udara, Multimoda dan Penunjang, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kemenhub RI, Israful Hayat, mengatakan dengan menindaklanjuti surat Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor HK.203/2/6/DRJU.KUM-2022 tanggal 18 Agustus 2022.

“Perihal penyampaian Rancangan Keputusan Menteri (RKM) Perhubungan tentang Penlok Bandara Ujoh Bilang. Maka dirasa penting pada hari ini kita membahas secara bersama dan detail tentang isi dari draf RKM dimaksud,”katanya.

Perlu diketahui kembali bahwa dari 21 tahapan yang sudah selesai 20 tahapan, jadi tinggal 1 tahapan lagi, yaitu Penlok oleh Kemenhub RI. Sebagaimana yang tertuang dalam Permen Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2018, tentang Perubahan atas Permen Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2014, tentang tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandara, diatur bahwa Penlok Bandara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, setelah memenuhi aspek administrasi dan teknis.

Namun berdasarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nomor HK.203/2/6/DRJU.KUM-2022 tanggal 18 Agustus 2022, papa poinnya berisi, berdasarkan hasil studi dan evaluasi yang dilakukan, lokasi Bandara Ujoh Bilang, telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, untuk ditetapkan sebagai lokasi Bandara, sehingga perlu untuk mengajukan dan dibahas RKM Perhubungan tentang Penlok.

Hadir juga dalam rapat Direktur Keamanan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara F Budi Frayitno, Direktur Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Capt. Sigit Hani H, Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Maria Kristi EM, Direktur Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Nafan Syahroni, Sub. Koordinator Kelompok Peraturan Perundang-undangan Gali Sarjono, SH, dan Tim dari Dinas Provinsi Kaltim serta para pemangku kepentingan lainnya. (prokopim/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img