spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bupati Berau Resmikan Puskesmas 24 Jam di Gunung Tabur

BERAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Hal itu ditandai dengan peresmian Puskesmas non rawat inap 24 jam dan persalinan di wilayah perkotaan, yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Kecamatan Gunung Tabur, Senin (10/11/2025).

Peresmian dilakukan langsung oleh Bupati Berau, Sri Juniarsih. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberadaan fasilitas kesehatan yang representatif diharapkan dapat berbanding lurus dengan meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Berau.

“Tidak bisa dipungkiri, kesehatan menjadi faktor penting dalam keberhasilan pembangunan suatu daerah,” ujar Sri Juniarsih.

Ia menekankan pentingnya dedikasi dan profesionalitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang sosial ekonomi pasien.

“Saya berharap seluruh petugas Puskesmas dapat bekerja dengan semangat melayani masyarakat tanpa melihat kemampuan ekonomi. Tidak boleh ada pasien yang ditolak karena alasan administrasi atau ketidakmampuan membayar,” tegasnya.

Sri juga menyinggung capaian Kabupaten Berau yang berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2024 berkat komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan perluasan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ia pun meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau untuk terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor kesehatan agar pelayanan publik semakin optimal.

“Pemkab Berau berkomitmen penuh menjadikan peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama pembangunan. Sebab, kesehatan adalah indikator penting menuju kemajuan daerah,” tutupnya. (ril/dez)

Reporter: Aril Syahrulsyah
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.