spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buntut Penyerangan Masyarakat Adat di Paser, Massa Tuntut Pencabutan Izin PT MCM hingga Copot Kapolda Kaltim

SAMARINDA— Ratusan massa aksi “Koalisi Masyarakat Sipil” berbaring memenuhi Jalan Gadjah Mada, Depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda pada Senin pagi, (18/11/2024). Tindakan tersebut adalah bentuk protes terhadap kematian 2 masyarakat adat di Kabupaten Paser beberapa waktu lalu, Jum’at (15/11/2024).

Sebelumnya, dua warga bernama Rusel (60) dan Anson (55) bersama 4 warga lainnya beristirahat di Pos Penjagaan Hauling Batu Bara. Sekitar 4.30 Wita, mereka diserang oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) dengan senjata tajam, hingga Rusel tewas sedangkan Anson dilarikan ke Rumah Sakit dalam keadaan kritis.

Dugaan sementara penyerangan dilakukan oleh perusahaan PT. Mantimin Coal Mining (MCM). Yang sebelumnya ramai mendapat penolakan masyarakat Paser tentang penggunaan jalan umum sebagai jalan angkutan batubara oleh PT. Mantimin Coal Mining. Puncaknya saat kendaraan tambang yang melintasi jalan umum memakan korban, seorang pendeta pada 26 Oktober lalu.

Gelombang kegeraman tidak hanya di Paser, di Kota Samarinda ratusan massa aksi menuntut untuk mengusut tuntas peristiwa akibat tambang ilegal.

“Mendesak Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk memastikan Pengawalan Kasus Secara Hukum. Juga mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim untuk bersikap tegas terhadap aktivitas tambang ilegal,” kata Dede Wahyudi selaku Narahubung Aksi.

Tidak berhenti sampai di situ, mereka juga menuntut pencopotan Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto dan Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo atas kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat serta tidak memastikan penegakan hukum berjalan adil.

Massa aksi berbaring di depan Kantor Gubernur Kaltim dalam aksi solidaritas terhadap dua korban penimpasan di Kabupaten Paser (Dok. Aksi Kamisan Kaltim)

Terlebih mendesak PT Mantimin Coal Mining (MCM)  untuk berhenti menggunakan jalan umum dan bertanggung jawab penuh atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang diakibatkan. Selain itu, mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin usaha PT MCM.

Di akhir tuntutan mereka meminta agar tangkap, penjarakan dan adili pelaku penganiayaan terhadap warga Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kebupaten Paser.

Aksi berlangsung secara kondusif, meski massa aksi sempat membakar ban dan melakukan orasi-orasi, pembacaan puisi, hingga aksi simbolik dengan berbaring di jalan raya. Namun sampai saat ini kasus tersebut belum menemukan titik terang, sedangkan aktivitas tambang ilegal terus berjalan seperti biasa.=

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.