spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bungkam Tottenham, Liverpool Gelar Parade Juara Liga Inggris Pada 26 Mei

JAKARTA — Liverpool FC mengonfirmasi akan menggelar parade kemenangan untuk merayakan gelar juara Liga Primer Inggris ke-20 mereka pada Senin, 26 Mei 2025. Parade ini akan berlangsung sehari setelah pertandingan terakhir musim ini melawan Crystal Palace di Anfield.

Pengumuman ini disampaikan setelah Liverpool memastikan gelar liga lewat kemenangan telak 5-1 atas Tottenham Hotspur di Anfield, Minggu lalu.

“Parade kemenangan Liverpool FC akan diadakan di kota ini pada Senin, 26 Mei, setelah The Reds mengamankan gelar liga ke-20,” tulis pernyataan resmi klub, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Dewan Kota Liverpool melalui Pimpinan Liam Robinson telah secara resmi mengundang Liverpool FC untuk berpartisipasi dalam parade ini, dan pihak klub telah menerima undangan tersebut.

Parade akan dimulai pukul 14.30 waktu setempat, menempuh rute sejauh 15 kilometer dan diperkirakan memakan waktu antara tiga hingga lima jam. Rutenya sama seperti saat Liverpool merayakan kemenangan Liga Champions 2019 serta Piala Liga dan Piala FA 2022.

Rute parade akan dimulai dari Allerton Maze, kemudian bergerak ke utara melewati Queens Drive, Mill Bank, West Derby Road, Islington, Leeds Street, The Strand, dan berakhir di Blundell Street.

Pihak klub mengimbau para pendukung untuk berbaris di sepanjang rute dan menikmati momen perayaan, sekaligus mengingatkan larangan membawa kembang api atau suar demi menjaga keselamatan seluruh peserta.

Liverpool juga memperingatkan kemungkinan adanya kemacetan kota, tidak hanya pada hari parade, tetapi juga sepanjang akhir pekan, seiring berlangsungnya acara musik besar Radio 1 Big Weekend di Liverpool.

“Kami sangat senang dapat secara resmi mengundang Liverpool Football Club untuk melakukan parade kemenangan pada 26 Mei. Ini lebih dari sekadar sepak bola—ini adalah perayaan kebanggaan, persatuan, dan semangat komunitas kota kami,” ujar Liam Robinson. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img