spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buka Puasa Bersama, Satgas TMMD Jaga Kebersamaan di Ramadan

MAHAKAM ULU – Anggota Satgas Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang tergabung dalam pelaksanaan kegiatan TMMD ke-123 Tahun 2025 di Kampung Laham, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu, tetap melaksanakan ibadah puasa Ramadan meski tengah sibuk dengan tugas pembangunan.

Pada hari pertama Ramadan, Sabtu (1/3/2025), anggota Satgas TMMD melaksanakan buka puasa bersama di teras pos TMMD di Kampung Laham, sekitar pukul 18.47 WITA. Kegiatan buka puasa bersama ini menjadi salah satu bentuk kebersamaan dan kekeluargaan di bulan yang penuh berkah.

Kapten Arm Sutrisno, Dan-SSK TMMD ke-123 Kodim 0912 Kutai Barat, menjelaskan bahwa meski pelaksanaan TMMD tetap berlangsung, kegiatan keagamaan di bulan Ramadan tetap berjalan.

“Hari pertama puasa kami libur sehari, namun untuk hari-hari berikutnya kegiatan TMMD tetap dilaksanakan. Buka puasa bersama ini menjadi momen penting untuk menjaga semangat kebersamaan di antara anggota Satgas,” ujarnya.

Kegiatan buka puasa bersama tersebut diikuti seluruh anggota Satgas, dan setelah berbuka puasa, mereka melanjutkan dengan Shalat Tarawih dan Tadarus Al-Qur’an. Kegiatan Tadarus Al-Qur’an dilaksanakan setelah Sholat Tarawih hingga pukul 22.15 WITA. “Selain tadarus Al-Qur’an, kami juga melaksanakan kegiatan keagamaan lain, seperti sholat tarawih dan sahur bersama,” tambah Kapten Sutrisno.

Kegiatan keagamaan ini rutin dilakukan setiap hari selama bulan Ramadan. Momen kebersamaan ini tidak hanya meningkatkan semangat gotong royong di antara anggota Satgas, tetapi juga mempererat hubungan antar sesama, sekaligus memperdalam ibadah di bulan suci Ramadan.

Pewarta: Ichal
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img