spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Buang Bayinya Sendiri, Wanita ini Terancam 5 Tahun Penjara

SAMARINDA – Peristiwa pembuangan bayi sempat menggemparkan warga Perumahan Samarinda Hills, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Kini Polresta Samarinda berhasil amankan seorang wanita yang merupakan ibu biologis dari bayi perempuan tersebut.

“Pada Kamis (22/2/2024), telah ditemukan seorang bayi perempuan di kebun oleh salah satu warga yang menemukan bayi pertama kali, dan langsung segera melaporkan ke Polsek Samarinda Seberang,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (26/2/2024).

Setelah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, polisi akhirnya menemukan ibu kandung dari bayi itu. Tersangka tersebut berinisial NR (18) warga Kecamatan Loa Janan Ilir.

“Pada saat kita sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian rekan-rekan dari Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan bahan keterangan. Alhamdulillah dalam waktu yang singkat kita berhasil mengamankan seorang wanita yang tega membuang bayi yang baru dilahirkannya,” beber Ary.

“Keterangan pelaku masih berubah-ubah, kita masih terus mengorek informasi dari pelaku siapa ayah biologis dari bayi perempuan itu,” sambungnya.

Atas perbuatannya kini pelaku terjerat Pasal 76B Job 77B UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, dan denda Rp100 juta.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.