spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran dalam Laporan Bantuan Keuangan Parpol di Paser

PASER – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berikan catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan Partai Politik (Parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tahun anggaran 2024.

Berkenan dengan temuan tersebut Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( Banggar DPRD) Kabupaten Paser, menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (KesBangpol), Badan Koordinasi Antar Daerah (BKAD), Inspektorat, serta perwakilan partai politik.

Wakil Ketua Dprd Paser, Zulkifli Kaharuddin, mengungkapkan beberapa temuan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban partai politik dikarenakan kelebihan pembayaran. Kendati demikian nilainya relatif kecil tertinggi sekitar Rp9.000.

“Meski nominalnya tidak besar, hal ini tetap menjadi catatan karena tidak sesuai antara yang diterima dengan yang dilaporkan,” jelas Zulkahar–sapaan akrabnya, Senin (16/6/2025).

Meski tidak termasuk dalam kategori utang, temuan ini merupakan peringatan bagi pengelola dana partai agar lebih teliti dalam pelaporan keuangan, khususnya dalam pengelolaan bantuan dana dari pemerintah.

Berkaitan dengan temuan tersebut, perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan adanya pendampingan dan tim verifikasi khusus dalam penyusunan laporan keuangan partai.

“Pendampingan sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang sebenarnya bisa dihindari, dan kemudian menjadi temuan dalam pemeriksaan LHP BPK,” ujarnya.

Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan sistem pelaporan keuangan partai politik, guna mendorong transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan parta politik.

Pewarta: Nash
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.