spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD Penajam Siaga 24 Jam, Antisipasi Bencana Banjir dan Longsor

PENAJAM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyiagakan personel selama 24 jam secara bergantian untuk mengantisipasi bencana banjir dan tanah longsor di daerah berjuluk Benuo Taka itu.

“Kami siagakan personel 24 jam secara bergiliran untuk antisipasi bencana banjir dan longsor,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara Budi Santoso di Penajam, Selasa (2/1/2024).

Langkah siaga bencana banjir dan tanah longsor dilakukan, lanjut dia, seiring mulai turunnya hujan dengan intensitas cukup tinggi mengguyur daerah setempat.

Setiap musim hujan hampir dipastikan terjadi bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara juga menyiagakan peralatan sebagai upaya mempercepat penanganan bencana banjir dan tanah longsor di daerah itu.

“Kami menyiagakan peralatan untuk antisipasi  dan penanganan bencana banjir dan longsor,” ujarnya.

Ia mengatakan personel dan peralatan yang dibutuhkan di lapangan untuk antisipasi banjir dan tanah longsor sudah disiagakan, sehingga ketika dibutuhkan dapat langsung bergerak untuk melakukan penanganan dengan cepat dan maksimal.

“Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat mengakibatkan terjadinya bencana banjir di empat kecamatan akibat luapan air sungai dan pasang air laut, serta bencana tanah longsor,” katanya.

Selain luapan air sungai dan pasang air laut, pembuangan air yang mengarah ke rumah warga sering meluap karena saluran yang tidak dibersihkan serta daerah rendah sehingga kerap mengakibatkan banjir.

“Kami terus mengimbau dan melakukan sosialisasi agar masyarakat membersihkan saluran pembuangan air atau parit di lingkungan mereka, dan tidak merusak daerah resapan air,” kata Budi Santoso.

BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi serta perusahaan untuk penanganan bencana di wilayah daerah berjuluk Benuo Taka itu. (Ant/MK)

Oleh : Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Bambang Sutopo Hadi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.