spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BPBD Kukar Kirim Tim Tangani Banjir di Kecamatan Tabang

TENGGARONG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Kartanegara (Kukar) mengirim 1 tim yang berisi 9 personel menuju ke Kecamatan Tabang. Terkait penanganan banjir yang terjadi akibat luapan Sungai Belayan, yang merendam 7 desa.

Dijelaskan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kukar,  Abdal, banjir yang terjadi merupakan banjir musiman. Untuk kali ini, sejak Jumat (4/4/2025) lalu, banjircyang memendam 7 desa mencapai 40-100 sentimeter (cm).

“Banjir ini adalah fenomena musiman karena terjadi dalam 1 tahun sekali dan biasa terjadi,” ungkap Abdal, Senin (7/4/2025).

Dilanjutkan oleh Abdal, dibit banjir terus naik bahkan kini mulai memasuki wilayah Kecamatan Kembang Janggut. Dengan merespon kondisi itu, BPBD Kukar langsung menurunkan 1 tim dengan kekuatan 9 personel.


Tim yang dikirim BPBD Kukar. (Istimewa)

Memastikan penanganan banjir di Kecamatan Tabang tidak terkendala, ia pun menyebut perahu fiber jenis Polyethylene untuk menembus banjir yang lumayan dalam. Selain itu juga menyiapkan mobil towing, untuk membawa dan mengevakuasi kendaraan yang terjebak banjir atau kendaraan yang ingin melewati banjir untuk kondisi darurat.

“Selanjutnya kita akan memastikan kondisi di lapangan, jika banjir semakin tinggi petugas  akan melakukan evakuasi masyarakat terutama untuk warga yang sakit,” lanjutnya.

Diketahui, berdasarkan informasi dan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bahwa curah hujan di Kecamatan Tabang dan sekitarnya memang terbilang cukup sering dengan intensitas sedang hingga tinggi.

“Ditambah saat ini air sungai sedang pasang karena hal itu yang kita duga menjadi penyebab banjir saat ini,” tutup Abdal. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img