spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bontang Terapkan PPKM Mikro, Ini Sejumlah Ketentuannya

BONTANG – Satgas Covid-19 Bontang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Taman. Itu artinya, perpanjangan ini sudah memasuki jilid ke V. Namun diperpanjangan kali ini, Satgas memberlakukan PPKM berbasis mikro, dimana di dalamnya, turut mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan, sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 188.65/1/BPBD/2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang, Aji Erlynawati mengatakan, PPKM mikro hanya berlaku selama 10 hari, tepatnya mulai 13-22 Maret 2021. Adapun aturan di dalamnya, lebih direlaksasi dibandingkan penerapan PPKM sebelumnya.

Beberapa aturan yang diberlakukan seperti, jam operasional restoran, rumah makan, kafe, angkringan, dan sejenisnya diperpanjang hingga pukul 21.00 Wita dengan pembatasan kapasitas tetap 50 persen. Sedangkan di atas pukul 21.00 Wita, hanya diberlakukan sistem pesan antar atau dibawa pulang. Begitu pula dengan jam operasional swalayan atau pusat perbelanjaan, dari yang sebelumnya hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 Wita, kini diundur ke pukul 21.00 Wita.

Adapun jam operasional di pusat kebugaran dan sarana olahraga lainnya, dibatasi hanya dari pukul 16.00-20.00 Wita untuk Senin-Jumat. Sedangkan Sabtu-Minggu, dibuka mulai pukul 07.00-16.00 Wita. Sementara untuk jam operasional di tempat hiburan malam atau karaoke mulai Senin-Jumat, diperbolehkan buka dari pukul 19.00-23.00 Wita. Dan untuk akhir pekan Sabtu-Minggu, mulai pukul 10.00-17 Wita.

Dalam surat edaran tersebut diatur, sarana olahraga di Stadion Bessai Berinta dan Gedung Sport Center, sampai saat ini masih ditutup untuk sementara. Begitu juga fasilitas umum dan taman lainnya. Hal yang sama juga masih diterapkan di objek wisata Beras Basah. Khusus di akhir pekan, pulau yang berada di tengah laut itu belum dibuka kembali. Sehingga waktu operasional wisatawan yang ingin berlibur kesana dibatasi dari Senin-Jumat. “Perpanjangan PPKM ini efektif dalam menekan sebaran kasus Covid-19,” ucap Iin, panggilan akrab Sekda Aji Erlynawati.

Di aturan PPKM mikro ini, Satgas mendorong setiap kelurahan di Bontang untuk membentuk posko penanganan Covid-19 dan mengoptimalkan peran relawan garda isolasi mandiri (isoman) di setiap RT, yang mana di dalamnya melibatkan Ketua RT, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkantibmas, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Posyandu, Dasawisma, Karang Taruna, dan tokoh lingkungan sekitar. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img