spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bontang Krisis Penghulu, KUA Bontang Utara Hanya Miliki 1 Penghulu

BONTANG – Kota Bontang masih kekurangan dalam hal kecukupan pelaksana penghulu nikah. Hal ini disampaikan kepala kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontang Utara.

Kepala KUA Kecamatan Bontang Utara, Hartono menjelaskan bahwa untuk kecamatan Bontang Utara sendiri hanya memiliki satu penghulu. Di mana ini terbilang kurang dalam lingkup satu kecamatan.

Hartono mengatakan kekurangan penghulu nikah ini bukan hanya terjadi di Kota Bontang namun juga seluruh wilayah di Indonesia.

“Untuk kecamatan Bontang Utara sendiri hanya satu (saya sendiri). Kan jadi tidak berimbang kalau ada yang nikah di sini. Kalau ada yang nikah di jam bersamaan pasti tidak akan bisa, salah satu pasangan harus mencari waktu yang berbeda,” jelas Hartono ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023).

Hartono menambahkan bahwa terjadinya kekurangan penghulu nikah dikarenakan pengangkatan penghulu nikah dilakukan langsung di pusat. Sementara untuk ketercukupan penghulu dalam satu kecamatan, Hartoni bilang bisa dicukupi dengan tiga orang penghulu.

“Idealnya penghulu bisa tiga satu kecamatan bisa tercukupi. Tapi kan rekrutmen penghulu dari pusat. Kami sudah sampaikan, bukan hanya kami saja (Kota Bontang) yang kekurangan tapi seluruh Indonesia juga. Terkait itu nanti di Kementerian agama yang akan diteruskan ke Menpan RB,” ungkap Hartono.

Hartono menyebutkan bahwa Kota Bontang hanya memiliki 4 penghulu nikah PNS yang terbagi di Kecamatan Bontang Selatan ada 2 penghulu, Kecamatan Bontang Barat 1 penghulu dan Kecamatan Bontang Utara 1 penghulu.

“Kota Bontang seluruhnya ada 4 penghulu yang PNS ya. Sekarang tidak ada lagi yang bukan PNS, dulu ada yang namanya pembantu Imam,” kata Hartono.

Upaya yang dilakukan kantor KUA Kecamatan Bontang Utara yakni dengan melaporkan kekurangan ke kantor Kemenag Bontang dan telah diteruskan ke kantor Kemenag wilayah dan juga Kementerian Agama pusat.

“Semua data sudah masuk. Karena semua data-data base penghulu sudah ada. Kita sudah sampaikan ke Kemenag Bontang, wilayah dan pusat. Kami hanya menunggu arahan mengenai penambahan dari pusat,” ungkapnya.

Pewarta: Yahya Yabo
Editor: Nicha Ratnasari

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img