spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bolos Sekolah dan Pesta Miras, 9 Pelajar di Balikpapan Timur Dihukum Basuh Kaki Orangtua 

BALIKPAPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur mengamankan 9 pelajar yang sedang minum minuman keras (miras) di kawasan Pantai Nelayan, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur.

Para pelajar yang masih berpakaian seragam sekolah ini diamankan atas informasi warga ke Bhabinkamtibmas Manggar Baru, Aipda Ahmad Hasanuddin selaku pembina kamtibmas di kelurahan tersebut.

“Setelah mendapat informasi dari warga terkait pelajar yang minum miras, Bhabinkamtibmas Manggar Baru langsung menindaklanjuti laporan dan mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafii melalui Kanit Binmas Polsek Balikpapan Timur, Iptu Ketut Darmada, Kamis (27/10/2022).

Ketut Darmada menambahkan, saat petugas Bhabinkamtibmas Manggar Baru tiba di lokasi yang dilaporkan warga, Rabu (26/10/2022), didapati beberapa pelajar yang masih berseragam sekolah sedang asik menenggak miras. “Miras yang diminum, miras oplosan alkohol dengan minuman berenergi,” jelasnya.

Selanjutnya, kesembilan pelajar tadi lantas dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Timur untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

“Usai kami data, kesembilan pelajar kami berikan pengarahan dan pembinaan di halaman Makopolsek agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Ketut.

Tidak hanya itu, Polsek Balikpapan Timur juga memanggil orangtua dan pihak sekolah dimana mereka bersekolah. “Agar mereka tahu bahwa anaknya yang berpamitan sekolah ternyata tidak pergi sekolah alias bolos, selain itu kami meminta kepada anak-anak untuk meminta maaf secara langsung kepada para orangtua masing-masing sambil membasuh kaki,” ujarnya lagi.

“Kami minta pihak sekolah agar lebih ketat saat proses belajar mengajar dan kami berharap sekolah menerima kembali untuk memberi binaan agar nantinya dapat berubah menjadi anak muda yang lebih berguna,” tutup Ketut. (Bom)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.