BONTANG – Tim Rajawali Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian brankas berisi uang tunai sebesar Rp50 juta di sebuah kantor yang berlokasi di kawasan BTN PKT, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, pada Kamis (24/4/2025), sekitar pukul 18.30 WITA.
Pelaku diketahui berinisial EF (39), yang merupakan salah satu karyawan kantor tersebut dan berdomisili di Jalan DI Panjaitan, Gang Piano 8/9, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial PS melaporkan kehilangan tersebut pada Senin (14/4/2025), pukul 07.30 WITA. Saat itu, lemari penyimpanan dalam keadaan terbuka, dan brankas beserta sejumlah uang serta barang penting telah hilang.
“Setelah dicek, korban menemukan brankas di gudang, namun uang di dalamnya sudah berkurang sekitar Rp50 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, kepada awak media.
Selain uang tunai, EF juga membawa satu unit handphone milik kantor. Polisi mendapati bahwa pelaku telah menggunakan kunci brankas, membawa pahat, dan mengalihkan sebagian dana ke rekening pribadi di Bank BRI.
“Saat kami amankan, saldo rekeningnya hanya tersisa Rp16,8 juta. Pelaku dan barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Bontang,” tambah Hari.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri keberadaan sisa barang bukti lainnya, serta melengkapi berkas penyidikan.
“Setiap tindak pidana pasti akan kami tangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S





