spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bobby Nasution 7 Jam di KPK, Bahas Apa?

JAKARTA – Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menjalani pertemuan selama hampir tujuh jam dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (28/4/2025).

Bobby keluar dari gedung KPK sekitar pukul 15.56 WIB, dikawal oleh sejumlah ajudan. Dalam keterangannya kepada media, Bobby menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan undangan resmi dari KPK.

“Saya diundang sama KPK untuk koordinasi, kolaborasi, perkuatan antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD,” ujar Bobby.

Ia mengungkapkan bahwa pertemuan ini melibatkan delapan daerah, terdiri atas satu provinsi dan tujuh kabupaten/kota.

“Kami tadi kami diundang ada 8 daerah, termasuk provinsi dan 7 kabupaten kota. Dan seluruh provinsi dan kabupaten kota nanti di Sumatra akan diundang semua. Cuma ini jadwalnya kami, 8 daerah,” lanjut menantu Jokowi tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada upaya pencegahan dan penegakan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.

“Ya yang dibahas penegakan, pencegahan antikorupsi, koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD, penyusunan anggaran, optimalisasi pendapatan,” tutur Bobby.

Sementara itu, Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kehadiran Bobby merupakan bagian dari kegiatan koordinasi dan supervisi KPK untuk wilayah Sumatera Utara.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk memetakan tantangan dan kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Sehingga nantinya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi bisa memberikan pendampingan secara lebih terukur dan terarah,” jelas Budi.

Budi menambahkan, dengan koordinasi ini, pemberantasan korupsi di daerah diharapkan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. Selain Bobby Nasution, jajaran DPRD Sumut juga hadir dalam kegiatan ini.

“Sehingga proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan pertanggungjawaban setiap program-program pemerintah daerah dapat dilakukan secara lebih akuntabel dan transparan,” tutup Budi.

Reporter: Fajri
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img