BONTANG – Dalam upaya melaksanakan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang mengutamakan pendekatan rehabilitasi sukarela bagi pengguna narkotika.
Kepala BNNK Bontang, Lulyana Ramdhani, menegaskan pengguna narkoba harus diperlakukan sebagai korban yang membutuhkan penyembuhan, bukan sekadar penegakan hukum. Karenanya, BNNK Bontang telah memberikan bimbingan kepada dua Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dalam penanganan korban narkotika.
Pengguna narkoba sebagai orang yang sakit harus disembuhkan untuk penanganannya. Untuk itu, kesediaan untuk melaporkan diri dan keluarga ke BNNK Bontang sangat diperlukan.
“Kami yakinkan untuk sukarela (voluntir) yang melaporkan ke BNNK sebagai korban penyalahgunaan akan dilakukan rehab sebagai korban penyalahgunaan,” kata Lulyana, Senin (30/12/2024).
Ia mengatakan, kebanyakan masyarakat Kota Bontang takut atau enggan untuk melaporkan atau menjadi sukarela dikarena berpikir akan dilakukan penangkapan.
“Sebagai korban jangan menunggu ditangkap, maka melapor ke BNNK untuk dapat rehabilitasi. Penangkapan itu akan berujung ke Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang akan melihat apakah pengguna jaringan atau korban,” jelasnya.
Lulyana berharap ada perubahan pola dalam melaporkan diri atau menjadi sukarela untuk melapor ke BNNK Bontang. BNNK Bontang sering kali mendapatkan laporan bukan dari yang bersangkutan sehingga menghambat penyembuhan atau rehabilitasi.
“Beberapa kali BNNK Bontang kedatangan kepala keluarga, berapa persen kesembuhannya?, hanya 20 persen karena bukan kemauan yang bersangkutan. Beda ketika datang sendiri dan ingin sembuh,” ungkapnya.
BNNK Bontang dalam P4GN melakukan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang dapat dilakukan dengan cara menelepon BNNK dalam pelaporan apabila tidak ingin datang langsung ke BNNK Bontang.
“Ada IBM yang dilaksanakan Satgas anti narkoba di masing-masing kelurahan, kami siap melayani,” pungkasnya.
Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R