spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNN RI Restrukturisasi Penanganan Kasus Narkotika, Kewenangan BNNK Dibatasi

BONTANG – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) secara resmi mencabut kewenangan Badan Narkotika Nasional tingkat kota (BNNK) dalam melakukan penyidikan kasus peredaran narkotika. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, dalam peresmian gedung baru BNN Kota Bontang pada Selasa (4/2/2025).

Menurut Marthinus, keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di tingkat kota, baik dari segi jumlah maupun kualitas. Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus narkotika membutuhkan profesionalisme tinggi, tidak hanya dalam kapasitas berpikir tetapi juga didukung SDM yang memadai.

“Profesional tidak hanya dalam kapasitas berpikir, tetapi juga dalam jumlah SDM yang mencukupi,” katanya.

Dikatakan, BNNK hanya berfokus padapemberantasan narkoba harus diarahkan kepada jaringan besar, bukan hanya pengguna kecil. Sehingga BNNK tetap dapat melakukan penyidikan, tetapi harus berada di bawah pengawasan BNNP.

Keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Pasal 54, 55, 56, 103, dan 127, yang mengatur bahwa pengguna narkoba lebih diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Hal ini dilakukan untuk mengatasi over capacity di lapas. Karena selama ini pemakai yang tertangkap langsung dihukum untuk dipenjara. Sehingga pihaknya akan memberikan arahan berikutnya adalah membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) nasional yang bekerja dengan pendekatan hukum, intelegen dan kesehatan.

“142 ribu penghuni lapas di Indonesia kebanyak pemakai. Jadi kita akan benar-benar pilah mana yang pengedar dan hanya pemakai,” ujarnya

Saat ini BNN RI berfokus peningkatan kapasitas serta infrastruktur di tiap-tiap daerah agar pemberantasan narkoba bisa berjalan lebih efektif. Menurutnya, jika personel lapangan tidak memiliki kesiapan dapat membuat salah penangkapan sehingga mengekang hak hidup seseorang.

“Kita akan fokuskan untuk kesiapan anggota lapangan,” tutupnya

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img