spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKPSDM Kutim Luncurkan Sistem Kenaikan Pangkat Baru untuk ASN

SANGATTA – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan semangat Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur (Kutim) meluncurkan sistem kenaikan pangkat (Kenpa) baru. Kepala BKPSDM Kutim, Mislianyah, mengumumkan perubahan signifikan ini pada apel pagi yang diadakan di halaman kantor BKPSDM, Kamis (26/9/2024) lalu.

Sistem yang baru dirancang ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses kenaikan pangkat sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mengikuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu UU Nomor 4 Tahun 2023. Salah satu perubahan mencolok adalah frekuensi kenaikan pangkat yang kini dilakukan enam kali dalam setahun.

“Jika sebelumnya kenaikan pangkat dilakukan hanya dua kali setahun, yaitu pada bulan April dan Oktober, kini akan dilakukan enam kali, yaitu pada Februari, April, Juli, Agustus, Oktober, dan Desember,” jelas Mislianyah dalam penyampaiannya di hadapan ASN Kutim.

Perubahan ini merupakan kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diberlakukan di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk mempercepat proses administrasi dan memberikan lebih banyak peluang bagi ASN untuk meningkatkan jenjang karier mereka.

“Dengan adanya aturan baru ini, kami berharap ASN dapat lebih termotivasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik,” tambah Mislianyah.

Selain peningkatan frekuensi kenaikan pangkat, Mislianyah juga menekankan pentingnya kelengkapan berkas dalam pengajuan kenaikan pangkat.

“Berkas yang tidak lengkap tidak akan diproses, dan pengajuannya dapat ditunda hingga periode berikutnya,” tegasnya. Aturan ini diharapkan dapat mengurangi kendala yang sering muncul dalam proses administrasi serta mempercepat waktu penilaian dan pengesahan kenaikan pangkat ASN.

Di masa mendatang, pada tahun 2025, BKPSDM Kutim akan mengambil langkah inovatif dengan mengantarkan langsung Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat ke perangkat daerah.

“Kami akan menjadwalkan penyerahan SK secara langsung sebagai bentuk pelayanan yang lebih dekat dan lebih baik kepada ASN,” ungkap Mislianyah.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kutim, Sanusi, juga memberikan laporan mengenai usulan kenaikan pangkat dari seluruh perangkat daerah di Kutim. Dari total 314 usulan, 299 PNS dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan SK kenaikan pangkat yang berlaku mulai Oktober 2024.

“Sebanyak 299 PNS menerima SK kenaikan pangkat, mencakup berbagai jabatan dan golongan, dari jabatan penguji kendaraan bermotor di golongan II/d hingga Eselon II dengan golongan IV/c untuk Kepala Perangkat Daerah,” jelas Sanusi.

Perubahan sistem kenaikan pangkat ini tidak hanya menjawab keluhan-keluhan administrasi yang ada, tetapi juga menjadi bagian dari upaya besar menuju birokrasi yang lebih modern dan responsif. Dengan peningkatan sistem yang lebih transparan dan efisien, diharapkan ASN di Kutai Timur dapat semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti