PASER – Hadirnya aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Usul ASN Pensiun (Sipesulap) memberikan kemudahan bagi ASN di Kabupaten Paser. Pasalnya, untuk pengurusan berkas kini tidak perlu lagi secara manual, cukup dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Pengenalan aplikasi Sipesulap telah dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, dengan menyosialisasikan penggunaan aplikasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sudah kami sosialisasikan penggunaan aplikasinya kepada sekretaris, Kasubbag, dan seluruh OPD,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito, Jumat (4/11/2022).
Penggunaan aplikasi itu, menurutnya, cukup efektif dan efisien, sehingga begitu memudahkan ASN dalam pengusulan pensiun. “Dengan ini memangkas birokrasi, efektif dan efisien, karena cukup dengan mengupload dokumen via telepon atau komputer,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Paser, Candra Wisata mengatakan, pada tahun ini aplikasi Sipesulap sudah mulai diterapkan di lingkungan Pemkab Paser. ASN yang bakal mengajukan pengusulan pensiun hanya perlu menggunakan aplikasi dalam mengupload dokumen yang disyaratkan.
“Aplikasi sudah diterapkan, terhitung 1 November 2022,” jelas Candra.
Disebutkannya, penerapan Sipesulap berdasar Undang-undang (UU) Pelayanan Publik, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), realisasi dari visi-misi Bupati dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Dijelaskannya, salah satu manfaat dari aplikasi Sipesulap, tidak begitu membutuhkan proses panjang, karena tidak lagi mengurus ke PT Taspen. Bila proses selesai, maka semua hak pensiun langsung bisa diperoleh.
“Itu salah satu manfaat yang sangat membantu, tidak ada lagi harus membawa berkas ke BKPSDM, cukup unggah dokumen, secara otomatis langsung diterima,” pungkasnya.
Adapun jenis layanan yang sudah bisa diteruskan, diantaranya, usul Batas Usia Pensiun (BUP), Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) atau disebut dengan pensiun dini, dan pensiun janda/duda, yaitu penetapan pensiun dari seorang ASN yang meninggal dunia. (bs)