spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKN Dorong Percepatan Penerapan Sistem Merit, 52,8 Persen Instansi Pemerintah Dapat Kategori Baik

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan penerapan sistem merit dalam pembangunan manajemen talenta ASN berjalan efektif. Selain memberikan pembinaan terhadap instansi pemerintah pusat dan daerah, BKN juga terus mengevaluasi penerapan sistem merit di seluruh instansi pemerintah.

Hingga akhir tahun 2024, BKN telah melakukan pengawasan terhadap 338 instansi pemerintah, yang mencakup 52,8 persen dari total instansi di Indonesia. Sebanyak lebih dari setengah dari populasi instansi pemerintah ini berhasil mendapatkan kategori “Baik” dan “Sangat Baik” dalam penilaian penerapan sistem merit.

Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengelolaan ASN, terutama dalam delapan aspek yang dinilai, yaitu: (1) Perencanaan Kebutuhan; (2) Pengadaan; (3) Pengembangan Karier; (4) Promosi dan Mutasi; (5) Manajemen Kinerja; (6) Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin; (7) Perlindungan dan Pelayanan; serta (8) Sistem Informasi.

Kepala BKN, Zudan Arif menyampaikan implementasi manajemen talenta menjadi salah satu fokus utama BKN dalam mendukung pengembangan talenta dan karier ASN yang berbasis sistem merit.

“Manajemen talenta bertujuan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, mempertahankan, serta menempatkan talenta terbaik ASN di instansi pemerintah sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja instansi. BKN akan terus mendorong percepatan penerapan sistem merit dan pengembangan manajemen talenta ASN di seluruh instansi pemerintah sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.

Selain itu dalam implementasi manajemen talenta di instansi pemerintah, tercatat hingga 23 Januari 2025 ada 42 instansi pemerintah yang telah mengimplementasikan manajemen talenta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 instansi telah mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) menggunakan rencana suksesi, sedangkan sisanya sudah disetujui kebijakan dan sistem manajemen talentanya namun belum mengisi JPT melalui rencana suksesi.

BKN akan terus berupaya keras untuk meningkatkan jumlah instansi pemerintah yang menerapkan manajemen talenta, sehingga pengisian JPT dapat menggunakan rencana suksesi. Untuk mempercepat penerapan manajemen talenta ASN di instansi pemerintah, BKN aktif melaksanakan kegiatan pembinaan seperti bimbingan teknis dan coaching clinic kepada instansi pemerintah.

Salah satu langkah progresif yang sedang dikerjakan adalah pendampingan teknis penerapan manajemen talenta secara masif ke instansi pemerintah yang melibatkan Kantor Regional BKN sebagai strategic partner. BKN juga telah membangun Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA)  yang akan disiapkan untuk menjadi platform berbagi pakai untuk instansi pemerintah dalam menyelenggarakan manajemen talenta.

“BKN juga mengapresiasi kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan mitra strategis lainnya dalam mendukung percepatan penerapan sistem merit dan manajemen talenta. Ke depan, BKN akan terus berkomitmen untuk memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis sistem merit, sekaligus mempersiapkan pegawai ASN untuk menghadapi tantangan dan peluang menuju Indonesia maju,” tegas Kepala BKN.

Pewarta : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img