spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BKAD Paser Surati 16 Lembaga Swasta, Tagih Biaya Sewa Sesuai Ketentuan KPKNL

PASER – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser telah mengirimkan surat kepada 16 lembaga swasta yang memanfaatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Surat tersebut mengingatkan para pengguna aset untuk melakukan pembayaran sewa atas tanah dan bangunan yang mereka kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Paser, M. Arully, menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pemantauan dan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola barang milik daerah.

Menurut Arully, KPK melakukan monitoring terhadap aset milik daerah yang dikelola oleh berbagai lembaga, organisasi, maupun yayasan.

“Kami menindaklanjuti hasil monitoring terhadap barang milik daerah dalam rangka perbaikan tata kelola barang milik daerah yang dikelola oleh lembaga, organisasi maupun yayasan,” kata Arully.

Dari hasil upaya perbaikan tata kelola barang milik daerah yang dilakukan lembaga antirasuah itu, BKAD Kabupaten Paser kini tidak lagi menentukan taksiran nilai suatu objek (appraisal) namun ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Sehinga, BKAD Kabupaten Paser melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tersebut. Namun, dengan ketentuan itu menimbulkan pro kontra terhadap nilai yang wajib dibayar oleh pengguna aset milik Pemkab Paser.

Pasalnya, appraisal yang telah ditentukan mengalami kenaikan nilai dari yang sebelumnya ditentukan oleh BKAD Kabupaten Paser. Nilai yang wajib dibayarkan pun beragam, menyesuaikan luas lahan, kondisi bangunan dan kedudukan lembaga.

“Nilainya beragam disesuaikan dengan aktivitas aset yang dikelola. Ini merupakan perhitungan dari KPKNL,” ucapnya.

Diketahui, appraisal terhadap tanah dan bangunan yang dikelola oleh lembaga swasta tersebut mencapai puluhan juta rupiah per tahun. Hingga disurati sejak akhir Januari 2025 lalu itu, dipastikan belum ada penagihan terhadap kewajiban sewa pakai tersebut.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

Daftar Lembaga Swasta pengelola aset milik Pemkab Paser:

  1. Yayasan Pendidikan Islam Al-Azhar Kabupaten Paser
  2. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja
  3. Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Kampus Paser
  4. Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI)
  5. Pasak Bakudapati
  6. Paser Bekerai
  7. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
  8. Gerakan Pemuda Asli Kalimantan
  9. Bawe Paser
  10. DPC Laung Kuning Banjar
  11. Yayasan Paser Peduli Sesama
  12. PT Dayamitra Telekomunikasi
  13. Lembaga Adat Paser
  14. Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBBKT)
  15. PT Quatro
  16. PT Bank Kaltimtara

*Sumber: BKAD Kabupaten Paser

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img