PASER – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser telah mengirimkan surat kepada 16 lembaga swasta yang memanfaatkan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser. Surat tersebut mengingatkan para pengguna aset untuk melakukan pembayaran sewa atas tanah dan bangunan yang mereka kelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Aset BKAD Kabupaten Paser, M. Arully, menjelaskan surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pemantauan dan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola barang milik daerah.
Menurut Arully, KPK melakukan monitoring terhadap aset milik daerah yang dikelola oleh berbagai lembaga, organisasi, maupun yayasan.
“Kami menindaklanjuti hasil monitoring terhadap barang milik daerah dalam rangka perbaikan tata kelola barang milik daerah yang dikelola oleh lembaga, organisasi maupun yayasan,” kata Arully.
Dari hasil upaya perbaikan tata kelola barang milik daerah yang dilakukan lembaga antirasuah itu, BKAD Kabupaten Paser kini tidak lagi menentukan taksiran nilai suatu objek (appraisal) namun ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sehinga, BKAD Kabupaten Paser melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tersebut. Namun, dengan ketentuan itu menimbulkan pro kontra terhadap nilai yang wajib dibayar oleh pengguna aset milik Pemkab Paser.
Pasalnya, appraisal yang telah ditentukan mengalami kenaikan nilai dari yang sebelumnya ditentukan oleh BKAD Kabupaten Paser. Nilai yang wajib dibayarkan pun beragam, menyesuaikan luas lahan, kondisi bangunan dan kedudukan lembaga.
“Nilainya beragam disesuaikan dengan aktivitas aset yang dikelola. Ini merupakan perhitungan dari KPKNL,” ucapnya.
Diketahui, appraisal terhadap tanah dan bangunan yang dikelola oleh lembaga swasta tersebut mencapai puluhan juta rupiah per tahun. Hingga disurati sejak akhir Januari 2025 lalu itu, dipastikan belum ada penagihan terhadap kewajiban sewa pakai tersebut.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R
Daftar Lembaga Swasta pengelola aset milik Pemkab Paser:
- Yayasan Pendidikan Islam Al-Azhar Kabupaten Paser
- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Widya Praja
- Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Kampus Paser
- Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI)
- Pasak Bakudapati
- Paser Bekerai
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Gerakan Pemuda Asli Kalimantan
- Bawe Paser
- DPC Laung Kuning Banjar
- Yayasan Paser Peduli Sesama
- PT Dayamitra Telekomunikasi
- Lembaga Adat Paser
- Kerukunan Bubuhan Banjar Kalimantan Timur (KBBKT)
- PT Quatro
- PT Bank Kaltimtara
*Sumber: BKAD Kabupaten Paser