spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bisa Diperpanjang Hingga Pilkada, Masa Tugas PPK Bontang 14 Bulan

BONTANG– Ketua KPU Bontang Erwin menerangkan, 15 anggota PPK yang baru dilantik akan melaksanakan tugas selama 14 bulan, hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 usai.

Walau begitu, masih terbuka peluang masa jabatannya diperpanjang hingga pelaksanaan Pilkada serentak pada Oktober 2024.

“Masa kerjanya 14 bulan, tapi akan bertambah sesuai dengan arahan dari KPU Pusat, kalau pelaksanaan Pilkada maka masa perpanjang tugas ditambah. Ini karena ada irisan dalam tahapan Pemilu dan Pilkada,” kata Erwin, Rabu (4/1/2023).

Erwin melanjutkan, KPU RI bisa saja mengeluarkan surat keputusan atau surat edaran untuk menambah masa jabatan PPK.

Selain itu, Erwin menyebutkan penambahan ad hoc pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ke depannya sesuai dengan arahan KPU Pusat. “Anggota PPK ini bisa saja difungsikan dalam pelaksanaan Pilkada ke depannya,” sebutnya.

Dalam evaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya, ungkap Erwin, muncul banyak korban di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat tugas yang berlebihan atau keletihan. Untuk itu, antisipasi yang dilakukan KPU RI dengan cara evaluasi tugas yang ada di tingkat KPPS. “Akan melakukan pengurangan jumlah c1 yang harus disalin KPPS,” tandasnya. (yah)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.