spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berturut-turut, Pemkot Bontang Kembali Raih Opini WTP ke Lima Kali

BONTANG – Untuk kelima kalinya, Pemerintah Kota Bontang kembali membukukan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Timur berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bontang Tahun 2018.

Pencapaian ini membuktikan bahwa pengelolaan keuangan Pemkot Bontang di bawah kepemimpinan pasangan Wali kota dan Wakil Wali kota, dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp.Og.-Basri Rase berada di jalur yang tepat.

Keberhasilan pengelolaan keuangan tersebut tentunya memberikan peran strategis, akuntabilitas, serta memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat Kota Bontang.

Opini WTP ke lima diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim R. Cornell Syarif Prawiradiningrat kepada Wakil Wali Kota Bontang Basri Rase didampingi Ketua DPRD Kota Bontang Drs. H. Nursalam di Kantor BPK Perwakilan Kaltim Jalan M. Yamin Samarinda, Jumat (24/5/2019).

Dikesempatan itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim mengapresiasi Pemkot Bontang atas sikap aparatur yang kooperatif dalam proses pemeriksaan, serta didukung dengan respon cepat dalam penyampaian permintaan dokumen.

Dijelaskan olehnya, pemeriksaan merupakan amanat pasal 17 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pemeriksaan Keuangan Negara. LHP atas LKPD disampaikan ke DPRD/Gubernur/ Walikota/Bupati 2 bulan setelah menerima LKPD Unaudited.

Pemeriksaan atas LKPD merupakan pemeriksaan mandatory untuk menilai kewajaran laporan keuangan, memberikan opini sesuai bukti selama pemeriksaan.

“Dengan indikator pemeriksaan, review konsep LHP, menunjukkan BPK telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. WTP merupakan buah keberhasilan kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas pemerintah daerah”.

Selain itu, ia menegaskan bahwa BPK mendorong kabutapen/kota untuk dapat mencapai opini WTP. BPK menghargai kerja keras hasil yang dicapai pemerintah daerah, tapi masih ada perbaikan. “WTP bukan berarti tidak ada masalah. Masalah yang ada tidak mempengaruhi secara material”.

Lebih jauh, pihaknya membagi permasalahan tersebut menjadi dua bagian, diantaranya permasalahan dalam sistem pengendalian intern dan permasalahan terkait kepatuhan atas peraturan perundang-undangan.

Untuk permasalahan dalam sistem pengendalian intern, terdiri dari penerapan pola pengelolaan BLUD di RSUD dan Puskesmas, BOSDA dan BOSNAS belum memadai, Pengelolaan aset belum optimal, Pengelolaan persediaan belum memadai.

Sedangkan permasalahan terkait kepatuhan atas peraturan perundang-undangan terdiri atas belanja hibah, paket pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan, penerima insentif yang belum sesuai.

Ia pun berharap pemerintah daerah melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai rekomendasi. Sebab, pencapaian opini WTP untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“DPRD dan pimpinan daerah diharapkan bersatu hati dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel. dalam pengelolaan keuangan daerah diperlukan komitmen pimpinan, proses dan prosedur akuntansi, pengawasan, ketepatan waktu penyampaian laporan, perolehan opini”.

“Kepala daerah dan DPRD dapat menggunakan hasil pemeriksaan untuk pengambilan keputusan strategis dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat”. (AG/adv)

PPID Kota Bontang/bontangkota.go.id

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img