BONTANG – Keenam tersangka, yang berasal dari Kota Samarinda, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Muara Badak pada Minggu (19/11/2023), sekitar pukul 10.40 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, menyatakan bahwa keenam tersangka tertangkap saat sedang melakukan pencurian pipa di salah satu PT. Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) Muara Badak.
“Awalnya, pencurian ini terdeteksi sekitar pukul 10.15 Wita oleh salah satu karyawan di sini. Mereka melihat keenam tersangka menggunakan dua speedboat masuk ke dalam kawasan PT. PHSS,” ujarnya.
Ketika diperiksa, ternyata para tersangka baru saja mengambil sepuluh buah pipa gas stainless berukuran 20 inci dengan panjang sekitar 3 meter. Para saksi segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Badak.
“Mereka semua bukan karyawan, melainkan teman satu sama lain,” tambahnya.
Saat ini, keenam tersangka telah dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka antara lain, tersangka pertama AA (30), tersangka kedua Su, tersangka ketiga Bu, tersangka keempat Ha (33), tersangka kelima Sy (50), dan tersangka keenam Ka (24).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepuluh buah pipa gas stainless, satu unit kapal laut, dua buah tabung oksigen, dua buah tabung gas LPG 3 kilogram, satu buah bor listrik, satu buah gergaji, satu buah palu, dua buah parang, dan dua set alat potong besi cutting torch blander.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Penulis: Dwi S
Editor: Agus S