spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bersama Warga, Babinsa Koramil 0908-01/Loktuan Bersihkan Rumah Adat

BONTANG – Anggota Babinsa Kelurahan Kanaan Koramil 0908-01/Loktuan Kodim 0908/Bontang, Sertu Harijuddin bersama staf kelurahan, staf puskesmas Bontang Barat, serta warga melaksanakan kerja bakti pembersihan halaman Rumah Adat Tongkonan di wilayah Jalan Damai RT 12 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, Jumat (4/2/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Sertu Harijuddin mengatakan, kerja bakti merupakan implementasi dari Binter Koramil jajaran Kodim 0908/Bontang. Hal itu sudah menjadi bagian dari tugas pokok TNI AD, juga salah bukti nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat, khususnya membantu kesulitan masyarakat dan pemerintah daerah.

Dikonfirmasi terpisah, Danramil 0908-01/Loktuan Kapten Inf Rukito mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Babinsa serta jajaranya.

“Kegiatan bersih-bersih ini sudah rutin dilakukan, sudah menjadi agenda bersama yang dilakukan setiap minggu. Untuk lokasi pelaksanaannya dilakukan bergilir di semua wilayah kerja Koramil,”ucapnya.

Selain untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, kerja bakti  bertujuan untuk merawat rumah adat sekaligus melestarikan warisan budaya.

Ini merupakan satu diantara metode pembinaan teritorial, dimana sangat penting menjaga komunikasi dan hubungan harmonis antara TNI dan masyarakat. Dengan begitu, sinergitas yang selama ini sudah terbentuk dapat tetap terjaga.

“Kita juga ingin mempererat persatuan dan kesatuan serta menjaga kondusivitas lingkungan, untuk mewujudkan pola hidup sehat serta untuk memberikan motivasi dan mengajak masyarakat sekitar agar mencintai lingkungan sehingga tercipta lingkungan yang bersih dan sehat,” pungkasnya.(Pendim Btg)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.