spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berlaku Besok, Tempat Keramaian Dibatasi Hingga Pukul 20.00, Kapasitas Pengunjung Hanya Diizinkan 25%

JAKARTA – Pemerintah kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Selain memperpanjang masa berlaku dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021, upaya membatasi mobilitas warga kembali dilakukan.

Terhitung Selasa (22/6/2021), tempat usaha yang berpotensi memunculkan kerumunan orang, dibatasi operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat. Makan di tempat atau dine in juga hanya bisa 25% dari kapasitas.

“Untuk penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri, berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli (sampai), atau 2 minggu ke depan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual selepas rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (21/6/2021).

Isi lengkap aturan PPKM mikro terbaru, lanjut Airlangga, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Hanya dipastikan, tempat usaha seperti mal, pasar, warung/rumah makan, restoran, kafe, pedang kaki lima, lapak jalanan serta sejenisnya dibatasi maksimal 25% dari kapasitas dengan waktu operasional tak boleh lebih dari pukul 20.00.

“Kapasitas (untuk tempat makan) sisanya dibawa pulang atau take away,” jelas Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Sementara layanan pesan antar tempat makan, juga dibatasi sampai pukul 20.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. (prs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img