spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berlaku Besok, Tempat Keramaian Dibatasi Hingga Pukul 20.00, Kapasitas Pengunjung Hanya Diizinkan 25%

JAKARTA – Pemerintah kembali memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Selain memperpanjang masa berlaku dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021, upaya membatasi mobilitas warga kembali dilakukan.

Terhitung Selasa (22/6/2021), tempat usaha yang berpotensi memunculkan kerumunan orang, dibatasi operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat. Makan di tempat atau dine in juga hanya bisa 25% dari kapasitas.

“Untuk penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri, berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli (sampai), atau 2 minggu ke depan,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual selepas rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Senin (21/6/2021).

Isi lengkap aturan PPKM mikro terbaru, lanjut Airlangga, akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Hanya dipastikan, tempat usaha seperti mal, pasar, warung/rumah makan, restoran, kafe, pedang kaki lima, lapak jalanan serta sejenisnya dibatasi maksimal 25% dari kapasitas dengan waktu operasional tak boleh lebih dari pukul 20.00.

“Kapasitas (untuk tempat makan) sisanya dibawa pulang atau take away,” jelas Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Sementara layanan pesan antar tempat makan, juga dibatasi sampai pukul 20.00 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. (prs)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.