PASER – Hingga hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh sejumlah Partai Politik (Parpol) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser, pada Minggu (9/7/2023).
Terdapat 1 papol yakni Partai Bulan Bintang (PBB) yang tidak menyerahkan berkas kembali bagi daftar Bacalegnya yang belum memenuhi syarat (BMS) hingga waktu yang ditetapkan tanpa diketahui penyebabnya.
“Sampai Minggu malam pukul 23.59 WITA ada satu partai yang tidak menyerahkan dokumen perbaikannya, yakni PBB,” kata Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, Senin (10/7/2023).
Penyerahan pengajuan perbaikan dokumen dimulai sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Qayyim menyebut semua partai menyerahkan pada hari terakhir. Dengan tidak menyerahkan perbaikan, PBB dipastikan tidak dapat bersaing pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Kabupaten Paser 2024.
“PBB tidak ke sini (KPU). Sehingga tidak bisa mengikuti Pileg di Paser,” tutur Qayyim.
Pileg Februari 2024 mendatang di Kabupaten Paser hanya 16 partai politik (Parpol) yang menjadi peserta. Selain PBB yang tidak dapat mengikuti juga ada Partai Garuda. Untuk Partai Garuda tak mengajukan daftar pencalonan Bacaleg pada Mei lalu. (bs)
Daftar Sesuai Nomor Parpol yang Mendaftarkan Bacaleg di Kabupaten Paser:
- Partai Kebangkitan Bangsa
- Partai Gerakan Indonesia Raya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
- Partai Golkar
- Partai Nasdem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- Partai Keadilan Sejahtera
- Partai Kebangkitan Nusantara
- Partai Hati Nurani Rakyat
- Partai Amanat Nasional
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Ummat
Daftar Sesuai Nomor Parpol yang Tidak Mendaftarkan dan Tidak Mengembalikan Berkas Bacaleg di Kabupaten Paser:
- Partai Garda Perubahan Indonesia
- Partai Bulan Bintang