spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berkat Restorative Justice, Kasus Pemukulan Perawat RSUD Abdul Rivai Berakhir Damai

TANJUNG REDEB– Kasus pemukulan perawat RSUD dr Abdul Rivai, Berau, berakhir damai, setelah korban memaafkan perbuatan pelaku, Paulus alias Kodong. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Berau, Lucky Kosasi menjelaskan, Kodong diberikan restorative justice berdasar hasil perdamaian antara dirinya dengan korban.

“Karena telah ada perdamaian, sehingga restorative justice bisa diberikan,” jelas Lucky, Rabu (5/10/2022).

Lucky menyebutkan, perkara ini memenuhi persyaratan mendapat restorative justice salah satunya karena ancaman pidananya tak sampai 5 tahun.”Selain itu, perdamaian juga sudah dilakukan. Korban berbesar hati untuk memaafkan serta kerugian yang ditimbulkan tidak sampai Rp 2,5 juta,” tuturnya.

Pihak kejaksaan juga mengapresiasi keputusan korban beserta keluarga untuk berdamai atas pemukulan yang terjadi Selasa (9/8/2022) lalu itu. Lucky menegaskan korban tidak meminta hal lain, hanya saja ia meminta adanya surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Permintaan korban, pelaku membuat surat pernyataan untuk tak melakukan perbuatan itu lagi,” imbuhnya.

Terpisah, Kodong mengaku berterima kasih atas kebesaran hati korban beserta keluarga yang telah menerima permintaan maafnya dengan ikhlas.

Diketahui restorative justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

“Saya berterima kasih kepada keluarga korban, serta korban atas kebesaran hatinya. Juga kepada kejaksaan yang sudah memfasilitasi saya untuk menerima restorative justice ini,” tandas Kodong. (Dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img