spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berkah Natal, 12 WBP di Paser Terima Remisi, 1 Langsung Bebas

PASER – Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanah Grogot menerima remisi atau pengurangan hukuman pada hari raya Natal 2023. Penerimaan remisi itu juga membuat 1 dari 12 WBP dinyatakan bebas, pada Senin (25/12/2023).

Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot, Bayu Muhammad mengatakan, pemberian remisi masa pidana diberikan sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.

Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak. Adapun remisi diberikan kepada WBP di hari besar keagamaan sesuai dengan agama masing masing. Setiap hari besar keagamaan, Pemerintah memberikan remisi kepada WBP sebagai wujud perhatian pemerintah.

“Tentunya yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Bayu usai memberikan surat remisi kepada perwakilan WBP.

Bayu melanjutkan, bagi para WBP yang ingin mendapatkan potongan remisi tentunya harus memenuhi persyaratan tertentu salah satunya mengikuti program pembinaan yang dilakukan Rutan Kelas II B Tanah Grogot.

Potongan remisi terdapat kriterianya yakni remisi umum dan remis khusus sedangkan pada perayaan Natal, WBP mendapatkan remisi Khusus. “WBP Rutan Tanah Grogot ada 1 orang yang mendapatkan remisi langsung bebas atau RK 2 dan 11 Orang lainnya mendapatkan RK 1,” jelasnya.

Bayu menyebut, 12 WBP yang diusulkan diakomodir atau disetujui. Rutan Kelas II B Tanah Grogot juga memfasilitasi para WBP yang beragama Nasrani untuk beribadah menggunakan aula pertemuan dengan mendatangkan pendeta dari beberapa gereja di Kabupaten Paser.

“Kami bersyukur disambut baik oleh para pendeta dan kami membuka pintu toleransi seluas-luasnya di dalam Rutan ini,” ujarnya.

Pewarta : Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti