spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berau Perkuat Kolaborasi dalam Pengelolaan Perhutanan Sosial

BERAU – Upaya memperkuat tata kelola perhutanan sosial di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian berbagai pihak. Melalui kegiatan Sosialisasi Dokumen IAD Kabupaten Berau dan Pembagian Peran dalam Tim Pokja Perhutanan Sosial yang digelar di Hotel Mercure Berau, Selasa (11/11/2025), sejumlah pemangku kepentingan berupaya menyamakan langkah dalam pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Berau, Muhammad Said, menilai penguatan tata kelola perhutanan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga hasil kolaborasi bersama masyarakat dan mitra kerja di lapangan.

“Melalui forum seperti ini, kita ingin memastikan pengelolaan hutan dilakukan secara terpadu, dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

Beberapa wilayah seperti Kecamatan Kelay dan Sambaliung disebut sebagai contoh penerapan pendekatan perhutanan sosial yang mulai menunjukkan hasil positif. Selain membuka peluang ekonomi baru bagi warga sekitar hutan, program ini juga dinilai membantu menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam kegiatan tersebut, hadir pula perwakilan akademisi dari Universitas Mulawarman dan lembaga mitra seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang selama ini berperan dalam pendampingan teknis serta memperkuat jejaring kerja sama lintas sektor.

Sekkab juga mengapresiasi peran Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) yang selama ini aktif mendukung berbagai program perhutanan sosial di Berau, baik melalui pendampingan teknis maupun jejaring kerja sama lintas pihak.

“Dengan dukungan semua pihak, kita optimistis pengelolaan perhutanan sosial di Berau dapat berjalan berkelanjutan, memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya. (srn/dez)

Reporter: Sahruddin
Editor: Dezwan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.