spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beraksi di 9 TKP, Dua Pelaku Curanmor di Bontang Gasak 18 Motor

BONTANG – Polres Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Bontang selama dua bulan terakhir, Selasa (4/3/2025).

Diketahui, kedua pelaku, yakni K (27) dan H (40), telah beraksi di sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dan berhasil membawa kabur sebanyak 18 unit sepeda motor.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa aksi pertama terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Satimpo, Bontang Lestari, pada Sabtu (4/1/2025). Lokasi kedua berada di Jalan Pramuka, RT 01, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, pada Sabtu (11/1/2025).

Selanjutnya, lokasi ketiga dan keempat kembali terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, pada Senin (13/1/2025). TKP kelima berada di Jalan Sumatra, RT 02, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. TKP keenam berada di area parkir RSUD Taman Husada Bontang, Jalan S Parman, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, pada Kamis (16/1/2025).

Kemudian, aksi ketujuh dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, pada Minggu (19/1/2025). Lokasi kedelapan kembali berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, pada Senin (10/2/2025). Terakhir, aksi kesembilan terjadi di Jalan Pramuka I, RT 01, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, pada Kamis (20/2/2025).

“Kedua pelaku ini, K (27), merupakan pelaku utama yang merupakan warga Bontang Lestari, sementara H (40) berperan sebagai penadah hasil curanmor dan merupakan warga Bantaeng, Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Kedua pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi untuk membobol dan merusak kunci kontak kendaraan.

“Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga K dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, terduga H dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img