spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Sempat Pesta Sabu, 2 Pemuda Loa Janan Terlanjur Diringkus Polisi

TENGGARONG – Dua pemuda asal Kecamatan Loa Janan, RH (26) dan FR (21), akhirnya diringkus oleh Tim Garangan Polsek Loa Janan, pada Minggu (8/12/2024) dini hari kemarin, sekitar pukul 01.00 Wita. Keduanya ditangkap, lantaran mengantongi sabu-sabu yang baru saja dibeli keduanya.

Dijelaskan Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, dua orang pelaku diketahui baru saja membeli dua poket sabu-sabu seberat 0,8 gram dengan harga Rp 300 ribu. Dari salah satu loket yang menjadi tempat transaksi jual beli sabu-sabu, di Padaelo Samarinda Seberang dengan cara patungan.

Namun, belum lagi berpesata dan mengisap sabu-sabu secara bersama-sama, keduanya harus menelan pil pahit. Setelah diringkus oleh personel Polsek Loa Janan. Tepatnya di Dekat ATM SPBU KM 19 Dusun Tani Maju, RT 5 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

“Rencananya dipakai membeli untuk pesta sabu-sabu,” ungkap Iswanto, Senin (9/12/2024).

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, Tim Garangan Polsek Loa Janan mendapati barang haram tersebut disimpan pelaku FR di saku kanan celana yang digunakannya. Saat diinterogasi, FR dan RH membenarkan baru saja membeli barang tersebut untuk digunakan secara bersama-sama.

Setelah mengakui kepemilikan barang haram tersebut, keduanya pun langsung digelandang ke Mapolsek Loa Janan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk asal muasal dan identitas pengedar yang menjual barang tersebut kepada mereka.

Keduanya pun kini terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.