TENGGARONG – Dua pemuda asal Kecamatan Loa Janan, RH (26) dan FR (21), akhirnya diringkus oleh Tim Garangan Polsek Loa Janan, pada Minggu (8/12/2024) dini hari kemarin, sekitar pukul 01.00 Wita. Keduanya ditangkap, lantaran mengantongi sabu-sabu yang baru saja dibeli keduanya.
Dijelaskan Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, dua orang pelaku diketahui baru saja membeli dua poket sabu-sabu seberat 0,8 gram dengan harga Rp 300 ribu. Dari salah satu loket yang menjadi tempat transaksi jual beli sabu-sabu, di Padaelo Samarinda Seberang dengan cara patungan.
Namun, belum lagi berpesata dan mengisap sabu-sabu secara bersama-sama, keduanya harus menelan pil pahit. Setelah diringkus oleh personel Polsek Loa Janan. Tepatnya di Dekat ATM SPBU KM 19 Dusun Tani Maju, RT 5 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
“Rencananya dipakai membeli untuk pesta sabu-sabu,” ungkap Iswanto, Senin (9/12/2024).
Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, Tim Garangan Polsek Loa Janan mendapati barang haram tersebut disimpan pelaku FR di saku kanan celana yang digunakannya. Saat diinterogasi, FR dan RH membenarkan baru saja membeli barang tersebut untuk digunakan secara bersama-sama.
Setelah mengakui kepemilikan barang haram tersebut, keduanya pun langsung digelandang ke Mapolsek Loa Janan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk asal muasal dan identitas pengedar yang menjual barang tersebut kepada mereka.
Keduanya pun kini terancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R