spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Mampu Penuhi Kebutuhan dalam Daerah, Distanak Kukar Kembangkan Sektor Peternakan

TENGGARONG – Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya memenuhi kebutuhan daging sapi dalam daerah. Meski di sisi lain Kukar telah swasembada ayam dan telur, namun pemenuhan daging sapi masih bergantung dari luar daerah.

Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki alokasi anggaran cukup untuk mengembangkan sektor peternakan. Terutama dalam penyediaan daging sapi dan telur.

“Strategi kami melalui program dinas maupun aspirasi dewan, diarahkan untuk meningkatkan populasi ternak sapi. Itu kami mulai dari tahun 2024 hingga 2025,” ujar Taufik.

Selama ini, kebutuhan daging sapi Kukar masih dipasok dari sejumlah daerah. Sebut saja seperti Bali, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sapi dari daerah tersebut didatangkan oleh pemerintah, guna mencukupi permintaan lokal.

Namun, diakuinya terdapat tantangan besar dalam upaya ini, yakni ancaman penyakit hewan yang dapat menghambat pertumbuhan populasi ternak. “Masih cukup jauh untuk memenuhi kebutuhan daging sapi dalam daerah. Berbeda dengan telur, kita sudah swasembada,” terangnya.

Selain peternakan, Taufik pun menyoroti penguatan disektor hortikultura. Ia menyebut hampir seluruh kecamatan di Kukar memiliki potensi yang sama, dalam pengembangan komoditas. Mulai dari cabai, tomat, dan timun.

Langkah ini, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar dalam menjaga ketahanan pangan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat. “Sentra-sentra produksi seperti Kecamatan Tenggarong Seberang, Samboja, Tenggarong, Kota Bangun, dan Sebulu sudah mampu memasok kebutuhan Kalimantan Timur,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img