spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Dilantik, Komisioner KPID Kaltim “Kosong”

SAMARINDA–  Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin mengatakan,   pelantikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2022-2025, belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim.

Akibatnya, jabatan anggota KPID Kaltim menjadi kosong. “Sudah dalam proses, SK-nya yang ngatur gubernur melalui Biro Hukum dan Diskominfo. Sudah ada disposisinya,” jelas Jahidin, Jumat (4/2/2022).

Jahidin mengungkapkan,  lambanya penerbitan SK pelantikan anggota KPID Kaltim akibat adanya miskomunikasi antara DPRD Kaltim dan Biro Hukum Pemprov Kaltim. Biro Hukum meminta DPRD Kaltim bersurat hasil seleksi anggota KPID Kaltim menggunakan Surat Keputusan, padahal menurut Jahidin, hasil seleksi hanya disampaikan ke gubernur tanpa melalui SK.

“Tidak ada tahapannya seperti itu. Hasil seleksi DPRD ke Biro Hukum langsung dibuatkan SK. Tidak ada lagi DPRD harus membuatkan SK.

Mereka tidak paham birokrasinya. Itupun mereka menyampaikan secara lisan, mana mungkin DPRD bersurat secara kelembagaan,” katanya saat dihubungi.

Akibat keterlambatan ini, terjadi kekosongan jabatan komisioner KPID Kaltim. Pasalnya anggota KPID Kaltim periode 2019- 2022 telah berakhir masa jabatanya pada 27 Januari 2022 lalu.

“Semestinya 27 Januari sudah habis masa jabatannya, tidak bisa ditunda. Sementara terjadi kekosongan (Komisioner KPID Kaltim), padahal sudah jauh hari kami persiapkan,” pungkas Jahidin.(eky)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.