TENGGARONG– Nasib malang menimpa dua gadis asal Kecamatan Samboja, sebut saja Mawar (15) dan Melati (16). Keduanya dicabuli pelaku berinisial SF. Tak cukup hanya itu, agar tutup mulut masing-masing diberi uang Rp 350 ribu. Lebih miris lagi, istri pelaku membujuk kedua korban mau melayani hasrat bejat suaminya.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, Rina Zainun, mengatakan, kejadian yang menimpa Mawar dan Melati berlangsung pada Januari 2022. Namun meminta pendampingan kepada pihaknya, mulai Selasa (14/6/2022). Setelah korban merasa terganggu dan terintimidasi oleh ulah istri pelaku yang memaksa kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ibu korban meminta bantuan TRC-PPA untuk memberikan pendampingan hukum,” ujar Rina pada awak media, Rabu (15/6/2022).
Rina mengungkapkan, pencabulan terjadi di rumah pelaku pada dini hari. Sebelum masuk ke kamar pelaku untuk dicabuli, lanjut Rina, kedua korban dipaksa meminum pil berwarna putih yang belum diketahui jenis apa.
Karena diancam takkan diantar pulang, penolakan yang dilakukan dua gadis malang itu kandas. Meski begitu, Rina memastikan kasus pencabulan dengan terlapor SF ini terus bergulir di Polres Kukar. Bahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) telah keluar, dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Suryo Hilal menambahkan, seharusnya istri pelaku juga diproses secara hukum, lantaran ikut membantu pelaku dengan cara membujuk kedua korban.
“Tapi si istri tidak ditahan,” kata Suryo.
Upaya pendekatan untuk mencabut laporan, tambah Suryo, memang sempat dilakukan istri pelaku. Berdamai dengan iming-iming sejumlah uang, tapi enggan diterima oleh pihak keluarga korban. Oleh karenanya, keluarga korban perlu pengawalan dan bantuan hukum.
Suryo mengungkapkan pula, kondisi kedua korban masih trauma setelah dicabuli pelaku. TRC-PPA Kaltim hingga kini masih mendampingi keduanya agar kondisi psikologis mereka segera pulih. (afi)