SAMARINDA – Seorang ayah berinisial FA (38) di Samarinda tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Aksi bejat dilakukan FA selama 7 tahun belakangan, sejak korban masih berusia 9 tahun hingga kini beranjak 16 tahun.
Agar tak bocor ke orang lain, FA kerap mengancam membunuh atau memukul istri dan anaknya jika berani melapor. “Ancamannya (korban dan istri) akan dibunuh. Juga akan dipukuli atau dibakar rumahnya. Itu ancaman yang diberikan pelaku,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di halaman Polresta Samarinda, Senin (25/7/2022).
Aksi FA terakhir berlangsung pada 22 Juli 2022, manakala korban yang sudah tak kuat menahan penderitaan, akhirnya melaporkan perbuatan ayahnya ke sang nenek. “Terakhir tanggal 22 Juli 2022 kemarin, sempat melakukan pencabulan lagi dan akhirnya korban melarikan diri ke rumah neneknya dan melaporkan perbuatan pelaku,” jelas Kombes Ary.
Setelah mendapat informasi tersebut, pihak keluarga melaporkan tindakan pelaku ke Polresta Samarinda untuk diproses secara hukum. Dari hasil interogasi terungkap, FA paling tidak sudah 20 kali menyetubuhi anaknya sendiri. Semua tindakanya terpuji itu dilakukan di rumah mereka.
“(Kejadian) di rumahnya, sekitar 20 kali pelaku mencabuli putrinya. Hubungan dengan istri baik-baik saja tidak renggang, jadi pelaku melakukan aksinya karena pengen saja,” ungkapnya.
“Pada saat melakukan, tidak di depan istrinya. Mungkin ketika selesai melakukan, baru korban melaporkan ke ibunya hingga akhirnya ketahuan namun diancam oleh pelaku,” sambungnya.
FA kini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. (Vic)