spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Begini Mekanisme Tilang ETLE, Tidak Ada Tilang Manual

BALIKPAPAN – Seluruh kepolisian daerah di Indonesia telah diinstruksikan untuk menerapkanĀ  tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Khusus di wilayah Polda Kaltim, hal ini bukanlah sesuatu yang baru. Tiga kabupaten/kota sudah menerapkannya sejak lama. Bahkan sejak 2020, BalikpapanĀ  menjadi pilot project Dit Lantas Polda Kaltim dalam menerapkan ETLE ini.

Lantas seperti apa mekanisme tilang dengan menggunakan metode ETLE? Pada tahap pertama, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC masing-masing Polda.

Ditahap kedua petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Kemudian di tahap ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Pada tahap keempat, penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Di tahap kelima setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Baik itu ketika telah pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, langkah penerapan ETLE ini dilakukan untuk meniadakan denda di tempat. “Ini tujuannya agar tidak ada lagi penindakan langsung di lapangan. Selain itu menghindari pungli,” ujarnya, Jumat (28/10/2022).

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan,Ā  penerapan ETLE baru berjalan di Kota Balikpapan, Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. “Baru 3 lokasi, tapi beberapa daerah akan segera menyesuaikan, seiring kelengkapan ETLE tiba di jajaran Satlantas,” jelasnya.

Dengan adanya penerapan ETLE, seluruh pengendara diharapkan tetap dapat mematuhi seluruh peraturan lalu lintas. Sehingga risiko kelalaian akibat berkendara bisa diminimalisasi. “Harapannya ada atau tidak ada ETLE kan pengendara tetap dapat mematuhi rambu lalu lintas. Sehingga risiko kecelakaan atau pelanggaran bisa ditekan,” tutupnya. (Bom)

āš ļø Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.