spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Begini Kronologis 3 Oknum Pegawai Dinas ESDM Menangkan Perusahaan Batu Bara

Keberadaan mafia tambang batu bara diduga sudah merasuki Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Indikasi kuatnya yaitu dugaan keterlibatan tiga staf dinas yang menghilangkan, menghancurkan, dan merusak surat panggilan dari pengadilan (relaas). Penegak hukum didesak mengusut aktor utama kasus tersebut.

Sebagaimana keterangan persnya pada Selasa, 23 November 2021, Agus Talis Joni selaku kuasa hukum Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny, melaporkan tiga staf tadi ke kepolisian. Ketiganya adalah RO dan MHA yang merupakan tenaga honorer serta ES yang merupakan pegawai negeri sipil.

Runtun perkaranya adalah sebagai berikut. Sebermula pada Senin, 11 Oktober 2021, Benny selaku kepala dinas membaca pemberitaan dari sebuah media siber. Dalam artikel yang belakangan sudah dihapus itu, Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan perdata tujuh perusahaan tambang batu bara. Putusan majelis hakim yaitu verstek karena tergugat dalam hal ini kepala Dinas ESDM tidak hadir dalam persidangan.
Keesokan harinya, Selasa, 12 Oktober 2021, Benny menerima informasi dari meja resepsionis kantor Dinas ESDM. Resepsionis sebenarnya telah menerima relaas atau panggilan sidang tadi pada Jumat, 10 September 2021. Dalam relaas itu, Dinas ESDM sebagai tergugat sementara PT BJPE adalah penggugatnya. Sidang diagendakan pada 16 September 2021.

Kadis ESDM kemudian melacak surat tersebut di bagian pengurusan surat. Dari situlah diketahui bahwa selama enam hari, tepatnya 8 September 2021 hingga 13 September 2021, surat panggilan sidang tidak masuk database. Itulah sebabnya, Benny tidak sekalipun menghadiri persidangan. Padahal, Dinas ESDM sedang digugat tujuh perusahaan pertambangan.

Benny meminta Kepala Bidang Minerba, Azwar Busra, mencari data ketujuh perusahaan tadi. Perusahaan tersebut adalah PT BJPE, PT CAS, PT KSA, PT CTP, PT MTL, PT SAS, dan PT WA. Dengan dikabulkannya gugatan, tujuh perusahaan ini bisa masuk Mineral One Data Indonesia (MODI) tanpa keterlibatan Dinas ESDM Kaltim. MODI adalah aplikasi besutan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM. Perusahaan yang belum terdaftar di MODI tak bisa mengekspor batu bara.

Bersama sekretariat Dinas ESDM, Benny mengadakan investigasi internal hilangnya relaas. Selagi investigasi berjalan, Benny kembali dikejutkan dengan tiga relaas yang baru datang dari Pengadilan Negeri Samarinda pada 19 Oktober 2021. Isinya adalah pemberitahuan putusan verstek yang mengabulkan gugatan PT BSI, PT TUJ, dan PT FJU.

Dari penyelidikan internal, Dinas ESDM menemukan bahwa ada tiga oknum yang terlibat. Mereka diduga membakar relaas terdahulu. Tuduhan ini didasari bukti berupa surat, tangkapan layar dari percakapan ketiga oknum, hingga pengakuan oknum-oknum tersebut.
Di samping itu, Joni selaku kuasa hukum kadis ESDM menilai, ada kesamaan dalam kasus tersebut.

Yang pertama, gugatan 10 perusahaan diputus secara verstek karena relaas tidak sampai ke tangan kepala dinas. Kesamaan kedua, kuasa hukum yang mewakili perusahaan adalah orang yang sama. “Dari sini patut diduga, para oknum merupakan bagian dari mafia tambang yang sengaja bermanuver sehingga berpotensi merugikan negara,” terang Joni dalam berkas laporannya.

Dugaan sindikat mafia tambang makin kuat setelah ketiga oknum Dinas ESDM Kaltim ditengarai menerima aliran dana. RO menerima Rp 400 juta; ES sebesar Rp 20 juta, dan MHA sebesar Rp 3 juta. Uang tersebut diberikan seseorang berinisial YB.

“Kurang lebih, (ada mafia tambang) dalam lingkaran itu. Nanti, lebih jelas dari hasil penyelidikan aparat berwenang,” terang Joni kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Kamis, 25 November 2021. Ia menambahkan, pengungkapan YB selaku pemberi uang sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum. Dinas ESDM siap membantu segala yang diperlukan untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, menyatakan, telah menerima laporan. Kepolisian akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu. Setelah itu, sambung dia, kepolisian memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. “Untuk perkembangannya, akan disampaikan,” kata Kompol Sena, Rabu, 24 November 2021.

Akademikus dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menduga bahwa yang terlibat dalam kasus ini tidak hanya tiga oknum Dinas ESDM Kaltim. Bisa jadi, kata dia, ada pihak lain. Aparat penegak hukum sepatutnya mengejar para pemeran utama dalam perkara ini.

Castro, panggilan pendek Herdiansyah, membenarkan bahwa sistem minutasi peradilan bermasalah. Akan tetapi, kata dia, bagaimana mungkin informasi persidangan bisa tidak sampai kepada pemerintah. Ia menjelaskan, terkadang bukan oknum pemerintah saja yang terlibat. Lembaga peradilan juga harus diusut. Dari sini, kemungkinan adanya directing mind atau pihak di balik perkara bisa terkuak.
“Berikutnya adalah delik suap dalam kasus ini. Aturan hukum menyatakan, penerima dan pemberi suap bisa dipidana,” terangnya.

Apabila ada perusahaan yang terbukti terlibat dalam suap, Castro menegaskan, dapat dijerat dengan pidana korporasi. Tata cara penanganan pidana korporasi tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img