spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Begini Aturan Kampanye ASN yang Suami/Istrinya Maju Pilkada

BONTANG- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengakomodasi kepentingan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang suami atau istrinya menjadi pasangan kepala atau wakil kepala daerah.

Walau statusnya ASN aktif, mereka diperbolehkan mendampingi suami atau istri selama masa kampanye. Hanya saja saat pelaksanaan kampanye, ASN tersebut statusnya harus cuti di luar tanggungan negara. Pembatasan lain, mereka tidak boleh terlibat aktif dalam pelaksanaan kampanye.

“Juga tidak boleh menggunakan atribut instansi dimana mereka bekerja, atribut partai politik atau atribut calon kepala daerah,” jelas Agus Susanto, komisioner Bawaslu Bontang berbicara saat sosialisasi tahapan kampanye bersama KPU Bontang, Sabtu (12/9).
Dasar hukum aturan tersebut, lanjut Agus, adalah surat edaran Kemenpan RB No B/36/M.SM.00.00/2018 tentang Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Ini juga diatur dalam SE MENDAGRI NO 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Aturan tersebut juga mengatur tentang tata cara foto saat kampanye. Mereka diperbolehkan berpose bersama suami atau istri yang maju pilkada, hanya saja dilarang mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan atau dukungan. “Apabila ASN tidak mematuhi poin-poin tersebut, maka sanksi yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Agus. (yim/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img