SAMARINDA – Sebagian wilayah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN). Kelak, ibu kota negara ini akan menjadi provinsi baru. Dengan demikian, Kaltim adalah tetangga terdekat IKN. Sebagai tetangga, Kaltim akan menjadi daerah utama yang menyuplai sejumlah kebutuhan ibu kota, termasuk urusan pangan. Akan tetapi, upaya ini diyakini tak berjalan mulus.
Kepada kaltimkece.id jejaring mediakaltim.com pada Kamis (10/11/ 2022), Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi, mengatakan, pemerintah memang tengah menyiapkan kawasan pertanian seluas 10.682 hektare di Bumi Etam. Hasil persawahan ini guna memenuhi kebutuhan pangan Kaltim dan IKN. Namun luasan sawah tersebut dinilai masih kurang. Untuk menyiasatinya, sokongan dari daerah lain dibutuhkan. Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan menjadi salah dua targetnya.
“Kalimantan Utara kabarnya sudah siapkan lahan lebih luas,” beber Wabup Hadi.
Pembangunan kawasan pertanian atau food estate seluas 10.682 hektare itu berlokasi di beberapa daerah di Kaltim. Di Kutai Kartanegara, luas kawasan yang disiapkan yakni 8.028 hektare, Penajam Paser Utara 1.500 hektare, dan Paser 1.154 hektare. Hadi menyebut, proyek food estate ini tidak akan menjadi lumbung pangan yang dapat menyuplai kebutuhan Kaltim dan IKN. “Karena di Kaltim tekstur tanahnya tidak banyak yang bagus untuk mencetak sawah,” sebutnya.
Siasat lainnya, sambung dia, Kaltim berencana menukar energi dengan pangan dari daerah lain. Untuk merealisasikan rencana ini, Kaltim akan meningkatkan produksi energinya. “Saya rasa begitu cara berpikirnya dan itu adalah bagian dari kerja sama,” imbuh Hadi.
Kepala Dinas Pangan dan Tanaman Hortikultura Kaltim, Siti Farisyah Yana, memastikan, pembangunan food estate masih berjalan. Saat ini, instansi tersebut sedang mengidentifikasi kebutuhan petani dan spesifikasi lahan untuk proyek tersebut. Identifikasi ini untuk memudahkan komunikasi terhadap pelaksanaan program tersebut. Mengingat, kultur petani di setiap daerah berbeda-beda. Dinas Pangan akan memberlakukan beberapa persyaratan kepada petani ketika program ini berjalan.
“Jadi, kebutuhan tiap wilayah beda-beda tapi hasil kerja harus sama. Ini yang mesti disiapkan,” tutur Yana, Senin (15/11/2022).
Dinas Pangan juga akan menjalin kerja sama dengan pemerintah kabupaten yang daerahnya menjadi lokasi food estate. Kerja sama ini untuk melancarkan sosialisasi program tersebut hingga tingkat petani. Melakukan kerja sama ini dinilai bukan perkara gampang, perlu ada pertemuan yang intens untuk mewujudkannya. “Serta memastikan kepada daerah yang ditunjuk bisa menjaga lahan yang telah ditetapkan,” bebernya.
Yana mengakui, tidak mudah mencari lokasi food estate di Kaltim. Masalahnya, lahan di daerah lain sudah sempit. Masyarakat yang mau bertani pun terbilang minim. Oleh sebab itu, sejauh ini baru Kukar, Paser, dan PPU yang menjadi lokasi food estate. “Mau cari lahan yang luas untuk cetak sawah sudah sulit. Makanya, itu mesti dijaga,” ujarnya.
Ia membenarkan, luasan food estate di tiga kabupaten tersebut tidak akan mampu memenuhi kebutuhan pangan Kaltim dan IKN. Maka dari itu, ia sependapat, perlu ada kebijakan yang mengatur soal kerja sama dengan daerah lain untuk menyokong kebutuhan pangan di Kaltim. “Kebijakan ini salah satu upaya untuk bisa mencapai kedaulatan pangan,” ucap Yana.
Kawasan food estate seharusnya masuk dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim. Tetapi, dalam dokumen revisi RTRW yang sampai saat ini masih berjalan, tidak mencantumkan kawasan tersebut. Luasan lahan pertaniannya saja belum ada.
Ketua Panitia Khusus Revisi RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu, mengatakan, belum ada luas lahan pertanian di dokumen revisi RTRW karena datanya tindak sinkron. Berdasarkan dokumen yang dipegang pansus, beber dia, luasan lahannya hanya 42.000 hektare. Sementara dari data milik dinas, luasnya sekitar 107.000 hektare.
“Oleh karena itu, ini harus dicocokkan dulu,” kata Demmu. Untuk memastikan data tersebut, sambung dia, perlu peta berbasis shapefile (SHP). Dari peta tersebut dapat dilihat bentuk dan atribut geografis wilayah pertaniannya. Bila data riilnya sudah ada, barulah kawasan pertanian bisa masuk dokumen RTRW.
“Syarat masuk pasal di RTRW, harus ada SHP. Pihak dinas (menyatakan) siap menyediakan itu agar luasan 107.000 hektare itu bisa diakui,” bebernya.
DPRD Kaltim dipastikan berupaya mendorong agar pemanfaatan ruang di RTRW bisa mengakomodasi semua kepentingan, termasuk wilayah pertanian yang diperlukan Kaltim. Termasuk pula dengan program food estate untuk kebutuhan Kaltim dan IKN.
“Hal ini jadi catatan pansus dan akan kami sampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang,” tandas Demmu. (kk)