spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bayar Utang dan Lanjutan Pembangunan, Dipastikan Lepas dari Efisiensi Anggaran

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi daerah yang juga menerapkan adanya efisiensi anggaran, yang diamanatkan oleh pemerintah pusat. Dimana beberapa sektor, menjadi sasaran efisiensi anggaran ditahun 2025 ini.

Sejumlah sektor pun terdampak langsung, hingga pemotongan anggaran mencapai 50 persen lebih. Ini setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kukar sudah melakukan rapat koordinasi beberapa kali. Untuk melakukan efisiensi di beberapa item belanja pemkab.

Yang terdampak seperti biaya kebutuhan perjalanan dinas, belanja Alat Tulis Kantor (ATK), pengadaan dan pemeliharaan kendaraan. Bahkan perjalanan dinas pun terkena dampak langsung, yang mencapai 75 persen dana terpangkas.

Ada yang dipangkas, ada pula yang lolos dari langkah efisiensi yang dilakukan. Pemkab Kukar. Yakni sejumlah belanja yang bersifat wajib seperti belanja pegawai, kemudian untuk membayar sisa utang ditahun 2024 lalu.

Selanjutnya belanja pembangunan kegiatan yang sudah ada, yang merupakan kegiatan lanjutan tahun sebelumnya dan dalam tahap penyelesaian. Seperti lanjutan pembangunan Rumah Sakit di Kecamatan Muara Badak, pembangunan jembatan di Kecamatan Sebulu hingga revitalisasi Pasar Tangga Arung.

“Itu yg tidak kita kurangi, tidak diefisienkan,” ungkap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono.

Namun untuk kegiatan atau belanja lainnya, Sunggono memastikan akan terdampak dengan proses efisiensi. Terutama hal-hal yang bersifat seremonial dan memakan biaya yang tidak sedikit. “Kalau yang lain, kita sesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat,” tutup Sunggono. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img