spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Intervensi Istana Soal Kasus Gibran

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat menegaskan pihak Istana Kepresidenan RI, termasuk Presiden Joko Widodo, tidak melakukan intervensi terhadap kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Tidak ada. Tidak ada sama sekali. Kalau ada intervensi dari Istana kita enggak menangani prosesnya lah. Kita kan masih menangani proses penanganannya, tetap lanjut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).

Dimas menjelaskan bahwa pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran dalam kegiatan bagi-bagi susu saat “car free day” (CFD) Jakarta tetap dilakukan.

Ia menekankan bahwa tidak ada pihak maupun lembaga yang melakukan intervensi, termasuk Istana dan Bawaslu RI. Di sisi lain, ia mengatakan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu RI terkait kelanjutan pemeriksaan terhadap Gibran.

Oleh karenanya, Bawaslu pun telah mengirimkan surat dan memanggil ulang Gibran karena tidak menghadiri undangan pada Selasa siang ini untuk dimintai klarifikasi tentang temuan kegiatan bagi-bagi susu tersebut.

Surat pemanggilan tersebut menjadwalkan Gibran diperiksa pada Rabu siang. “Saya tidak mau memaksa Pak Gibran untuk hadir juga enggak ya, karena memang kewenangan dia mau hadir atau tidak, kita tidak bisa maksa juga,” katanya.

Meski Gibran kembali tak penuhi panggilan untuk klarifikasi, Bawaslu Jakarta Pusat tetap melanjutkan dugaan pelanggaran ini sampai dihasilkan keputusan dan rekomendasi jika terbukti ada pelanggaran.

Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.

Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut. (Ant/MK)

Pewarta : Mentari Dwi Gayati
Editor : Alviansyah Pasaribu

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti