spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilu

BONTANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bontang, hari ini, 15 November 2022 menggelar sosialisasi peraturan pengawasan pemilihan umum di Ball Room Hotel Bintang Sintuk Jalan Urea Bontang Utara.

Kegiatan ini dihadiri Erwin selaku Ketua KPU Bontang, Agusyani selaku tenaga ahli pimpinan DPRD Bontang, perwakilan Kodim 0809 dan berbagai partai politik di Kota Bontang.

Erwin menjelaskan tahapan kegiatan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024. Di mana akan dilaksanakan verifikasi faktual terhadap parpol yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu. Hal-hal yang menjadi penilaian adalah mengenai kepengurusan perpol calon peserta seperti apakah ketua, sekertaris dan bendaharanya menjalankan tugas.

Memperlihatkan mengenai keterwakilan perempuan sebanyak 30% dalam parpol dan mengenai lokasi parpol yang penempatannya minimal sampai dengan berakhirnya pemilu tahun 2024.

“Terkait dengan verifikasi faktual kepengurusan itu yang pertama kita menyesuaikan apakah sudah sesuai ketua sekertaris dan bendaharanya minimal itu dulu, dan keterwakilan 30% perempuan walaupun tidak mencapai tidak masalah cuman kami akan berikan keterangan. Terkait dengan sekertariat sampai dengan berakhirnya pemilu karena berakhirnya 2024 minimal sampai itu,” ujarnya.

Setelah verifikasi faktual kepengurusan selanjutnya adalah verifikasi faktual keanggotaan yang dilakukan secara langsung ke alamat yang didaftarkan oleh calon peserta.

“Kami melakukan verifikasi keanggotaan itu door to door sesuai dengan alamat yang di daftarkan. Bilamana tidak ditemui, masih ada waktu untuk menghadirkan anggotanya ke kantornya. Jika masih belum bisa ditemui maka akan dilakukan melalui video call dan jika tetap tidak bisa maka akan dilakukan melalui rekaman,” ujarnya

Untuk tahapan pemilu tahun 2024 sendiri dimulai dari 14 Oktober 2022-21 Juni 2023. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 29 Juli-13 Desember 2022. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 14 Desember 2022. Dan, penetapan peserta pemilu 14 Oktober 2022, serta 9 Februari 2023  penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil. (sc)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img