TENGGARONG – Dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa, seperti kepala desa hingga tenaga pendamping profesional (TPP) di salah kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim), seperti yang disampaikan oleh Bawaslu Kaltim, turut menjadi atensi Bawaslu RI. Di mana ada upaya mobilisasi dukungan dalam pesta demokrasi, pada 2024 mendatang.
Pun seperti yang disampaikan Komisioner Bawaslu RI, Herwyn Malonda, di sela-sela Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak, di Halaman Sekretariat KPU Kukar. Ini menjadi salah satu indikator yang membuat Kaltim masuk dalam rawan di Indonesia. Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
“Di Kaltim ini kan IKP cukup tinggi karena adanya dugaan keterlibatan para pihak yang dilarang, ASN, perangkat desa atau PPPK yang bersumber dari APBN dan APBD,” ujar Herwyn pada mediakaltim.com, Sabtu (15/7/2023).
Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI ini, berharap seluruh perangkat yang dilarang tersebut, untuk tidak keluar jalur. Memanfaatkan kewenangan yang dimiliki, untuk tidak menabrak aturan yang ada.
“Nanti kalau terjadi akan rekomendasi kepada pihak terkait,” lanjut Herwyn.
Ini pun sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kaltim, Ebin Marwi. Yang menduga adanya beberapa partai politik (parpol) yang melibatkan perangkat desa sebagai instrumen untuk mengerahkan dukungan politik.
Bahkan tidak hanya perangkat desa, tetapi juga Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.
“Praktik ini melanggar peraturan yang mengharuskan kepala desa dan perangkat desa menjaga netralitas mereka selama pemilihan umum,” tutupnya. (afi)