spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Lakukan Kajian Awal Atas 130 Laporan Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi dugaan pelanggaran politik uang yang terdeteksi selama masa tenang dan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024. Data tersebut dikumpulkan hingga Rabu (27/11) pukul 16.00 WIB.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa jika laporan memenuhi syarat formil dan materiil, langkah selanjutnya adalah kajian hukum yang akan dilakukan dalam lima hari kalender. Ia menegaskan, pelanggaran politik uang berpotensi dikenakan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada, yang mengatur sanksi tegas bagi pelaku.

“Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dipidana penjara 36–72 bulan dan denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Baik pemberi maupun penerima akan dikenai sanksi,” ujar Bagja dalam konferensi pers di Jakarta.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan dari total 130 dugaan, 71 kasus pembagian uang dan 50 kasus potensi pembagian uang terjadi pada masa tenang. Delapan kasus pembagian uang dan satu kasus potensi terjadi pada hari pemungutan suara.

Dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang teridentifikasi di sejumlah provinsi, seperti Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, DIY, Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Sementara itu, dugaan pada hari pemungutan suara ditemukan di Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan.

Bawaslu menegaskan akan bertindak tegas terhadap laporan yang terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum. Kajian awal dan langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu memastikan integritas proses demokrasi di Pilkada 2024.

“Bawaslu terus bekerja sama dengan Gakkumdu untuk menindaklanjuti laporan-laporan ini demi mencegah praktik curang dalam pemilu,” pungkas Puadi.

Pilkada Serentak 2024 diikuti oleh ribuan pasangan calon di berbagai daerah, dan pengawasan terhadap proses pemilu terus dilakukan secara ketat untuk menjaga demokrasi yang bersih dan adil. (ANT/MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.