spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kutim Buka Posko Pengaduan, Akhlis: Temukan Coklit Tidak Beres, Laporkan!

SANGATTA – Posko aduan dalam tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih sudah dibuka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim). Warga Kutim bisa mengadu ke Bawaslu bila belum terdaftar menjadi pemilih pada Pilkada 2020. Coklit dilakukan KPU mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar lembaga Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Siti Akhlis Muafin, mengatakan,  tahapan pemutakhiran data pemilih sangat krusial pada setiap hajatan Pemilu atau Pilkada “Masalah data pemilih ini sangat krusial, karenanya butuh keterlibatan seluruh stakeholders untuk mengawasi tahapan ini,” katanya.

Dikatakan sejumlah daftar inventarisir masalah yang menjadi temuan Bawaslu Kutim pada coklit Pilgub 2018. Antara lain petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) tidak mendatangi rumah penduduk yang menjadi sasaran coklit atau petugas coklit dari rumah, PPDP yang ikut bimtek memberikan wewenang kepada orang lain untuk mencoklit, tidak menempelkan stiker, pemilih yang memenuhi syarat tidak diakomodir, pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak dicoret dan sejumlah masalah lain.

Dikatakan Akhlis, jajaran Bawaslu Kutim bersama Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap prosedur, mekanisme dan tata cara pencoklitan yang dijalankan PPDP mulai 15 Juli ini.

“Sebagai pengawas pemilu yang bertugas menjaga hak pilih warga, Bawaslu Kutim bersama seluruh jajaran akan awasi secara ketat tahapan ini. Semuanya dalam rangka mendapatkan data pemilih yang berkualitas,” ujarnya.

Akhlis juga mengharapkan agar jajaran KPU Kutim, PPK, PPS dan PPDP dapat menjalankan tahapan ini dengan baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran administrasi ataupun pidana.

“Kami minta KPU Kutim dan seluruh jajaran agar cermat menjalankan tahapan ini, tentu mengikuti prosedur dan tata cara yang ditentukan,” tegasnya.

Langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kutim adalah membuka Posko Pengaduan di Kantor Bawaslu Kutim, seluruh Kantor Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa.“Kalau ada hal yang tidak beres berkaitan dengan tahapan coklit, silahkan lapor ke jajaran pengawas. Kami siap membantu,” katanya.

Akhlis juga meminta kepada seluruh stakeholders dan seluruh elemen masyarakat untuk secara bersama mengawasi tahapan Pencocokan dan Penelitan data pemilih. (nas/bws-ktm/gs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img